LAMPUNG - Kendati dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU), namun Gubernur Lampung Ridho Ficardo tetap dipilih secara aklamasi sebagai ketua KONI Lampung periode 2015-2019, dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) X KONI Lampung di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua I KONI Lampung Sutan Syahrir Oelangan berharap, pemilihan ketua KONI Lampung bisa seuai mekanisme dan tidak melanggar aturan. Apalagi saat ini banyak orang yang terkesan memaksakan kehendak untuk mencalonkan gubernur Lampung menjadi ketua KONI.
Padahal, kata dia, dalam pasal 40 UU Undang-Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah jelas, pejabat publik dan struktural dilarang menjadi pengurus KONI, baik di daerah maupun di pusat.
"Saya sangat setuju gubernur jadi ketua KONI, apalagi memang dana KONI itu berasal dari Pemda, tapi kan aturan melarangnya. Ini yang jangan dipaksakan. Kami khawatir kalau itu dipaksakan nantinya bisa menjadi polemik berkepanjangan," ujar Sutan.
Sebelumnya diberitakan, kendati menyalahi aturan UU No.3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang melarang pejabat publik dan politik menjadi Ketua Umum (Ketum) KONI, namun Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang digadang-gadang akan menjadi Ketum KONI Lampung menyatakan tetap siap bila ditunjuk sebagai ketum periode 2015-2019.
Padahal, Ketua KONI sebelumnya, Sjachrazad ZP mengaku siap kembali memimpin KONI Lampung masa bhakti 2015-2019. Sebelumnya, atas restu Gubernur Lampung (kala itu) Sjachroeddin ZP, Acad - panggilan akrabnya - terpilih dalam Musdalub KONI untuk masa bhakti 2009-2013. Berjalan satu tahun, kepengurusan KONI Provinsi Lampung diperpanjang masa bhaktinya menjadi 2011-2015 dan akan berakhir Juli 2015.
“Jika saya ditunjuk dan dipercaya Gubernur Lampung Ridho Ficardo untuk memimpin KONI lagi, tentu saya siap, karena mengisi kekosongan serta mengemban kepercayaan dari kawan-kawan dan menjalani kepercayaan tersebut yang sesuai aturan dan tugas," ucapnya di ruangan Koperasi Saptawa, Kamis (7/5/2015) lalu. (dbs)
