Notification

×

Oknum PNS Lampung Tengah Beli Narkoba di 'Markas' Bandar

05 August 2015 | 9:05 PM WIB Last Updated 2015-08-05T14:08:52Z

METRO - Aparatur sipil negara di Lampung kembali terjerat narkoba. Adalah Freddy Mardianto (39), oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan Satuan Narkoba Polres Metro setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Freddy yang bertugas di Sekretariat Pemkab Lampung Tengah dibekuk pada Senin (3/8/2015) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mendapati sabu-sabu paket kecil senilai Rp 100 ribu, saat menghentikan tersangka yang tengah melintas di Jalan Pala, Iringmulyo, Metro Timur.

Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suresmiyati mengatakan, ditangkapnya tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka Freddy juga merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Metro.

"Memang jumlah narkoba pelaku ini terbilang sedikit saat kita tangkap. Tapi bukan itu masalahnya, karena tetap saja melanggar hukum. Tapi yang lebih berat itu, tersangka ini kan PNS. Abdi negara. Sangat disayangkan. Kan butuh perjuangan untuk jadi PNS itu, apalagi katanya diangkat PNS dari tenaga sukarela," beber Sures, sapaan akrabnya, Rabu (5/8/2015).

Sementara, tersangka Freddy mengaku memperoleh  sabu-sabu dengan cara membeli paket Rp 100 ribu dari bandar St, warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, kawasan yang dikenal sebagai 'markas' bandar besar narkoba di Lampung, dan pernah digerebek aparat Polda Lampung karena banyak bandar narkoba jaringan internasional di sana.

Ditempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan pil ekstasi, puluhan gram sabu, satu timbangan digital, senjata api, serta beberapa unit mobil dan motor. Desa Kejadian pertama kali digerebek polisi pada 17 Juni 2014 lalu. Dalam satu bulan, bandar besar narkoba di sana bisa menjual satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

"Beli sendiri. Pakai sepeda motor," terang Freddy. 

Tersangka kemudian kembali lagi ke Kota Metro untuk mengkonsumsi narkoba itu. Namun, belum sempat memakai barang haram tersebut, Freddy lebih dulu ditangkap Sat Narkoba Polres Metro, seperti dilansir Tribunlampung

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu handphone, dan satu dompet. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)