LAMPUNG TENGAH - Aparat Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah, meringkus Wy (18), perempuan pelaku pembuangan bayi beberapa waktu lalu di perkebunan karet. Wy ditangkap atas keterangan sejumlah saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
Menurut Kaposek AKP Hendra Gunawan, Wy diringkus Senin (3/8/2015) dini hari, di salah satu rumah di Lampung Tengah.
"Sebelumnya kita melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi di perkebunan karet di Kampung Sakti Buana. Dan hasil investigasi mengarah pada yang bersangkutan," kata Hendra Gunawan, saat melakukan ekpose perkara, Selasa (4/8/2015).
Hendra melanjutkan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sehingga menyebabkan bayi yang dibuangnya meninggal dunia. Terang Hendra, Wy membuang bayinya karena malu.
"Dia malu karena bayi yang dilahirkannya menurutnya lahir di luar nikah, sehingga ia nekad melakukan aksinya," beber Hendra.
Senada pengakuan tersangka Wy. "Saya malu, mas. Waktu saya melahirkan seminggu lalu bayi itu juga sudah tidak bersuara, jadi saya buang saja," terang Wy di kantor Mapolsek Seputihbanyak.
Ia melanjutkan, setelah membuang bayinya di perkebunan karet di Kampung Sakti Buana, dirinya kembali ke rumah majikan tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bandar Lampung.
Pasca-melahirkan bayinya, Wy (18), ibu yang membuang bayinya, mengaku tak lagi berhubungan dengan kekasih yang telah menghamilinya, seperti dilansir Tribunlampung.
Wy menyebut, kekasih yang juga adalah bapak dari bayi yang ia buang adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung.
Wy mengatakan, terakhir kali bertemu dengan pasangannya satu bulan lalu. Saat itu, ia mengaku telah meminta pertangung jawaban sang kekasih.
"Dia tidak mau tanggung jawab. Nomor HP-nya juga tidak aktif lagi. Saya tidak tahu di mana ia tinggal," terang Wy, yang mengaku bertemu dengan sang kekasih satu tahun lalu.
Untuk menutupi kehamilannya, Wy (18), mengaku selalu menggunakan pakaian besar supaya tidak diketahui oleh keluarga dan teman-temannya.
Atas perbuatannya, Wy kini harus menerima hukumanya. Wanita lulusan SD itu dijerat pasal perlindungan anak dan Pasal 181. (*)
