![]() |
| ilustrasi |
TULANGBAWANG - Sampai dengan akhir Juli 2015, Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang mencatat sedikitnya 11 perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tulangbawang telah diputuskan.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Tulangbawang, Mizwardi menuturkan, sepanjang tahun ini pihaknya menerima sedikitnya lima pengaduan tentang perceraian PNS, ditambah sembilan pengaduan lainnya sisa tahun 2014. Namun dari total 14 pengaduan itu, yang telah resmi diputus cerai baru 11 perkara.
"Di mana pada pada 2014 lalu Pengadilan Agama Tulangbawang telah memutus perkara cerai dari kalangan PNS ada 25 pasangan. Jadi total pengaduan perceraian PNS yang telah diputuskan dari 2014 sampai Juli 2015 ada 36 perkara," urainya.
Mizwardi juga menjelaskan, penyebab utama perceraian PNS di Kabupaten Tulangbawang lantaran kurang adanya keharmonisan di dalam rumah tangga.
"Faktornya didominasi karena kurang adanya keharmonisan di dalam berumah tangga. Dan juga perlu diketahui perceraian PNS ini agak lama prosesnya, karena yang bersangkutan harus mendapat izin dari atasannya," kata Mizwardi.
Sementara, Inspektorat Provinsi Lampung mencatat, hingga pertengahan 2015 terdapat 20 kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 15 kasus.
Kepala Insperktorat Lampung Rifki Wirawan menjelaskan, angka tersebut naik lima persen dibanding tahun sebelumnya dan merupakan pengajuan kasus tertinggi setelah indisipliner PNS.
"Dari beberapa kasus PNS, kasus perceraian menjadi momok tertinggi bagi PNS yang diajukan ke Inspektorat Provinsi Lampung," jelasnya, Jumat (31/7/2015). (dbs)
