![]() |
| Bustami Zainuddin (tengah) dan Raden Husin Nasution (kiri). | ist |
BLAMBANGAN UMPU - Hak rakyat untuk tagih janji pemimpin, apalagi yang telah dapat amanah lima tahun untuk sejahterakan rakyat sebagai kepala daerah. Kalau suara rakyat dibungkam dituduh subversif mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan.
Hal itu diungkapkan wakil penggugat rakyat Way Kanan, Fadilatul Rahman, dalam gugatan class action Bupati dan Wabup 'Menagih Janji Bustami Zainuddin-Raden Husin Nasution (Buras)' kepada Lampung Online, Kamis (6/8/2015).
Perwakilan rakyat dari berbagai kecamatan memberikan kuasa khusus kepada Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Kabupaten Way Kanan yang dipimpin Fery Sonery, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Selasa (28/7/2015) lalu.
Dia menerangkan bahwa perkara beregister 08/Pdt.G/2015/ PN.Bbu akan segera disidangkan perdana pada Selasa (11/8/2015) mendatang.
Secara garis besar, dalam posita gugatan TEGAR telah menguraikan janji-janji Buras yang belum terlaksana, antara lain infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan gratis 12 tahun, kesehatan berkualitas melalui program Sehat Datangi Sakit (SDS) dan gerakan 'Kampung Tangguh' serta janji lainnya.
“Selama menjabat sebagai bupati dan wakil Bupati Way Kanan hingga saat gugatan a quo diajukan, Bustami dan Raden Husin tidak melaksanakan janji-janjinya, sehingga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Buras harus bayar ganti rugi materil senilai Rp.25. Mohon doa rakyat Indonesia,” tandas Fery.
Di sisi lain, Koordinator Nasional TEGAR Indonesia Agus Rihat P. Manalu menegaskan kesiapan sidang perdana class action rakyat Lampung 'Menagih Janji Ridho-Bakhtiar' di PN Jakarta Pusat dalam beberapa hari ke depan.
"Siap lahir batin. Semoga PN Jakpus berpihak kepada rakyat. Rakyat bersatu takkan terkalahkan!" ujarnya singkat melalui pesan pendek. (*)
