![]() |
| Sungai Way Galih. (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG SELATAN - Terkait keluhan warga, pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Lampung Selatan langsung turun ke lapangan untuk memeriksa sungai Way Galih, di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, yang diduga tercemar.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BLHD Lampung Selatan, Sundari, ketika dihubungi via ponselnya, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang turun ke lapangan untuk mengecek langsung sungai Way Galih yang di duga tercemar limbah empat perusahaan di Kecamatan Tanjung Bintang, guna mengambil sample (contoh) air sungai Way Galih untuk diperiksa di laboratorium.
“Tapi untuk saat ini kami belum bisa memprediksi, apakah air sungai Way Galih tercemar oleh limbah dari empat perusahaan di Kecamatan Tanjung Bintang itu. Sebab, air sungai terlebih dahulu akan kami cek di laboratorium, apa hasilnya nanti akan kami beri tahu,” ujar Sundari.
Disinggung bagaimana segi pengawasan yang dilakukan BLHD Lampung Selatan, Sundari, mengaku setiap tiga bulan (triwulan) sekali pihak perusahaan mengirimkan laporan mengenai ambang batas baku mutu limbah dari hasil uji laboratorium perusahaan tersebut, seperti dilansir Lampost.
“Selama ini, berdasarkan laporan pihak perusahaan mengenai ambang batas baku mutu limbah tidak ada persoalan. Tapi, nanti akan kami lihat bagaimana uji laboratorium sample air sungai Way Galih. Jika, memang pencemaran sungai Way Galih disebabkan oleh limbah yang berasal dari empat perusahaan tersebut, tentu kami akan memberikan teguran kepada perusahaan untuk segera menurunkan baku mutu limbah,” jelas dia. (*)
