Notification

×

Penanam Modal Asing di Lampung 131, PMDN 97

29 September 2015 | 9:22 PM WIB Last Updated 2015-09-29T14:23:06Z
Tony Eka Candra. (ist)

LAMPUNG - Sejak tahun 1969 hingga saat ini, Provinsi Lampung memiliki 131 penanam modal asing (PMA). Itu lebih besar dari penanam modal dalam negeri (PMDN) yang hanya 97 perusahaan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Candra. Menuirut dia, dari total PMA dan PMDN yang tercatat di komisinya, ada sebanyak 87 orang di tahun 2015 tenaga asing yang bekerja di Lampung.

“Namun, ini belum terdata secara resmi. Dan jika ini benar adanya, artinya bisa mencapai retribusi sebesar Rp1.357.200.000,” kata dia, seperti dilansir dari Ragamlampung pada Selasa (29/9/2015).

Namun, lanjut Tony, sampai saat ini retribusinya masih kecil, hanya Rp10 juta. 

“Menurut pendapat kami dari Komisi III, pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing 100 dolar per bulan dengan dikalikan 87 orang dan andai rupiah diangka Rp13 ribu, artinya ada Rp113 juta per bulannya,” jelas dia.

Maka dari itu, ini sudah tercantum dalam tarif perda retribusi nomor 32 tahun 2014 tentang retribusi daerah pasal 90 f ayat (2) dijelaskan bahwa tarif retribusi tenaga kerja asing sebesar 100 us dolar/orang/bulan.

“Jadi ini masih bisa di optimalkan. Itu baru Rp10 juta jadi bisa dioptimalkan. Dari saya estimasi perhitungan itu retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (IMPTA) jika dilaksanakan sesuai perda hasilnya bisa optimal,” ujar Tony.

Sementara, Kadisnakertrans Lampung, Sumiati Somad menyebutkan saat ini ada sebanyak 55 tenaga kerja asing yang bekerja di Lampung. Para Tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, seperti Taiwan, Korea, Singapore dan hongkong.

”Kalau tenaga kerja dari Tiongkok itu nggak ada di Lampung,” jelas Sumiati, saat ditemui di Balai Keratun, beberapa waktu lalu.

Setiap tenaga kerja ini, kata dia, wajib menyerahkan setoran ke pemprov sebagai PAD Lampung sebesar 100 Dollar per bulannya. 

“Jadi kalau setahun itu setiap tenaga kerja asing menyetor 1.200 Dollar. Ini berlaku untuk semua. Jadi dananya masuk PAD,” ujar Sumiati.

Berdasarkan Perda yang sudah dirumuskan oleh Pemprov, kata dia setiap pemasukan ini, langsung masuk ke PAD Lampung, tidak lagi masuk ke kas pusat.

”Karena kita udah ada perda, masuk ke Lampung. Kalau dulu memang ke pusat,” kata Sumiati. (*)