![]() |
| Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan kepolisian dan kejaksaan seharusnya melakukan evaluasi terhadap perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad serta wakilnya Bambang Widjojanto sebelum melimpahkan berkasnya ke kejaksaan dan melakukan persidangan.
"Saya berpesan, kejaksaan sebagai penegak hukum perlu untuk meninjau kembali terhadap kasus itu. Apakah memenuhi persyaratan hukum atau tidak untuk diteruskan," ujar Bambang, Jumat (18/9/2015).
Bambang mengaku tidak bisa memastikan apakah kasus yang menerpa keduanya bisa di diponering atau tetap diteruskan. Pasalnya, sampai saat ini masih ada kekurangan diberbagai sisi dalam kasus petinggi komisi antirasuah tersebut.
Selanjutnya Bambang menuturkan salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah belum adanya tindakan penahanan terhadap keduanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, seperti dilansir CNNIndonesia.
Bambang mengkhawatirkan bakal ada kesan pemaksaan bila kasus tersebut tetap dijalankan meski alat bukti serta materi berkas belum lengkap.
"Seharusnya memang, dalam penyerahan berkas perkara, alat bukti serta tersangkanya harus disertakan. Bila tidak, kejaksaan dengan tim penilainya tersebut dapat menggunakan landasan hukum yang benar bila seandainya persyaratan itu tidak memenuhi untuk tidak dipaksakan," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/9), melimpahkan perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau.
Selain itu, Ketua nonaktif Abraham Samad pun akan segera disidang dalam waktu dekat. Samad kini terjerat dalam dua kasus yang berbeda. Selain disangka memalsukan dokumen, dia juga berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan Reserse Kriminal Polri. (*)
