BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menerima banyak laporan terkait kerusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kecamatan.
“Benar, kita menerima laporan perusakan APK di enam (6) kecamatan. Dan ini harus segera direspon oleh KPU,” kata Komisioner KPU, Dedi Triadi, usai Rakor dengan Panwaslu di Gedung KPU Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Senin (28/9/2015).
Lalu, apa langkah KPU? Dedi menjelaskan, mengingat APK ini terhitung asset milik negara maka perusakan itu akan ditindaklanjuti dengan laporan tertulis petugas PPK dan PPS kepada Panwascam setempat dengan menyertai sejumlah dokumentasi. Laporan itu kemudian diteruskan kepada KPU melalui Kasubag Hukum.
“Kemudian, akan diakumulasi berapa (spanduk dan banner) yang rusak dan segera dilaporkan kepada Panwaslu. Jika ternyata kerusakan ini murni karena kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maka ini harus ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian,” tegasnya, seperti dilansir laman kpu-bandarlampungkota.go.id.
Dedi menegaskan, petugas KPU di lapangan seperti PPS dan PPK akan selalu melakukan monitoring untuk mengontrol segala permasalahan yang terjadi terkait alat peraga kampanye.
“Jika perlu turun tiap hari untuk memantaunya,” ujar mantan Komisioner Penyiaran Daerah ini.
KPU berharap sejumlah elemen masyarakat, termasuk tim pasangan calon ikut menjaga keberadaan alat peraga kampanye yang terpasang.
“KPU tidak bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan dukungan dari semua pihak agar penyelenggaraan berjalan lancar dan damai,” ujar Dedi. (*)
