Notification

×

KPU Bandar Lampung Tak Merespon Klarifikasi Panwaslu

01 September 2015 | 11:33 PM WIB Last Updated 2015-09-01T16:34:40Z
Ade Asy'ari. (dok)

BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung menyesalkan sikap KPU Bandar Lampung, yang tidak merespon undangan klarifikasi, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) ketiga pasang calon yang belum tercetak, terpasang, dan terdistribusi.

Sebelumnya, atas ketidakjelasan status APK ini, Panwaslu sendiri sudah melayangkan surat klarifikasi kepada KPU Bandar Lampung pada Senin (31/8/2015) kemarin.

“Kami undang KPU Bandar Lampung untuk mengklarifikasi. Apakah karena ketidakpahaman mereka atau ada hal lain. Harusnya jam 10 ini, tapi belum ada kabar sampai sekarang," kata Ketua Panwaslu Bandar Lampung Ade Asy'ari, Selasa (1/9/2015).

Ade menambahkan, tidak menutup kemungkinan ketidakjelasan status APK itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi, terhadap PKPU nomor 6 tahun 2015, dimana di dalam Pasal 3 huruf (d) harus berdasarkan prinsip tepat waktu, seperti dilansir Tribunlampung.

Di sisi lain, Panitia Pengawas Pemilu Bandar Lampung menyatakan, baliho ataupun banner dukungan yang dipasang masyarakat terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota termasuk pelanggaran.

"Itu termasuk pelanggaran, tetapi tidak berhubungan langsung kepada calon tersebut," kata Ade Asy'ari. Dia menambahkan, jika menemukan hal itu pihaknya mengimbau untuk menurunkan banner tersebut. 

"Kami tidak melarang untuk membuat, tapi jangan dipasang," imbau Ade. (*)