![]() |
| Tersangka polisi gadungan (kemeja oranye) saat ekspose kasus. (foto: tribunlampung) |
BANDAR LAMPUNG - APrata hukum dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk JN alias gondrong (32), warga Sukarame, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermotif sebagai petugas kepolisian dan eksekutor leasing.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan salah satu aksinya tersebut dilakukan kepada Ahmad Husen, warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Deri menjelaskan, kejahatan warga Sukarame ini dilakukan dengan mengaku petugas kepolian yg memberhentikan motor korbannya dan mengatakan motor korbannya itu bermasalah. "Kemudian pelaku mengambil motor korban dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi dan mengancam korban akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya dalam ekspose, Selasa (15/9/2015).
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu juga memiliki modus lain dengan mengaku sebagai petugas leasing. Untuk menjadi petugas leasing pelaku juga memberhentikan motor dan beralasan atas tunggakan kredit.
"Pelaku menunjukkan surat tugas dari perusahan leasing dan membawa paksa motor korban dengan alasan akan dibawa ke kantor leasing," urainya.
Deri menambahkan, untuk memudahkan aksinya tersebut, tersangka yang juga mantan eksekutor leasing masih memiliki data konsumen yang menunggak kredit. Sehingga dapat menemukan alamat korbannya dengan mudah, seperti dilansir Lampost.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap 3 tersangka dan pada 13 September 2015 salah satu tersangka yaitu JN alias Gondrong berhasil dibekuk di rumahnya.
"Saat penggeledahan petugas menemukan lembaran surat tugas palsu dari berbagai perusahan leasing yang berisi tugas untuk melakukan penarikan motor pada konsumen yang menunggak," ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini dalam penyelidikan anggotanya untuk mengetahui TKP lainnya dan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)
