LAMPUNG SELATAN - Aparat hukum dari Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Lampung, mengamankan seorang oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, yang kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum PNS tersebut diamankan di Dusun Kayu Ubi, Kecamatan Penengahan, Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30. Petugas menemukan paket kecil sabu-sabu di saku celana tersangka. Oknum tersebut berinisial IRW yang beralamat di Jl. Radin Inten Way Urang, Kalianda.
Sementara, menurut keterangan tersangka IRW, dirinya mendapatkan paket narkoba jenis sabu-sabu dari oknum J yang juga temannya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, paket kecil sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seorang temannya berinisial J yang kini sedang diburu oleh petugas Sat Narkoba. Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Robby Syahferry.
"Masih kita kembangkan. Kita masih mencari J yang menjadi teman tersangka, sebab paket sabu-sabu tersebut didapat dari J," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Syukur Kersana mengatakan jika memang terbukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan setempat, maka pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oknum PNS yang bersangkutan, kata dia, juga akan terancam PP 56 tentang disiplin PNS.
"Kalau memang benar yang diamankan oknums PNS Dishub Lampung Selatan, kita persilahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak akan lindungi," ujarnya.
Syukur mengatakan, Dinas Perhubungan merupakan dinas yang pertama melakukan penandatanganan fakta integritas anti narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, seperti dilansir Tribunlampung.
Dirinya pun sudah berulang kali mengingatkan para pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
"Saya sudah kerap kali mengingatkan para pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan untuk menjauhi narkoba" tandasnya. (*)
