![]() |
| Ade Asy'ari. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung siap menggugurkan atau membatalkan keiikutsertaan sebagai pasangan calon (paslon), bagi petahana yang terbukti menggunakan fasilitas negara dalam sosialisasi atau kampanyenya.
Dua calon peserta Pilkada Kota Bandar Lampung masih berstatus kepala daerah. Yakni, Herman HN (wali kota) dan Thobroni Harun (wakil wali kota). Mereka akan angkat kaki dari gedung Pemkot Bandar Lampung pada 15 September 2015.
Selama masih menjabat, keduanya mendapat pengawasan ketat dari Panwaslu. Terutama, terkait aktivitas mereka berdua setelah ditetapkan KPU sebagai paslon pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Ade Asy'ari mengatakan, bila pihaknya menemukan dua calon beda pasangan ini terbukti menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atau sosialisasinya maka siap digugurkan atau dibatalkan kepesertaan sebagai paslon pilkada.
"Sanksi bagi calon incumbent yang terbukti gunakan fasilitas negara gugur atau batal ikut pilkada," kata Ade, seperti dilansir dari Republika pada Jumat (4/9/2015).
Panwaslu berharap, masyarakat turut melakukan pengawasan dalam pilkada ini di manapun berada. Pasalnya, personil Panwaslu dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) sangat sedikit untuk memantau seluas Kota Bandar Lampung.
Satu orang PPL ada di kelurahan. Untuk itu, kata dia, dengan luas kelurahan tersebut hanya satu PPL, tidaklah mungkin. Maka, peran serta masyarakat dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kepada PPL bila menemukan kejanggalan paslon melakukan pelanggaran.
Ade mengatakan, jika mereka ingin berkampanye sekarang, saat masih aktif menjabat, mereka harus cuti jika kampanye pada hari kerja.
Pelanggaran oleh pasangan calon petahana (incumbent) mendominasi laporan pelanggaran terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan calon petahana dengan dalih menyiasati program pemerintah. Kebanyakan, foto calon petahana masih ditemukan pada spanduk dan baliho dalam masa tahapan kampanye.
"Paling banyak, laporannya soal pelanggaran petahana yang memasang alat peraga kampanye, bukan dari KPU. Dalihnya program pemerintah, tapi ada foto petahana, kan itu nggak boleh," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/9).
Padahal, kata Muhammad, segala bentuk sosialisasi pasangan calon sudah dilarang sejak penetapan pasangan calon, apalagi dalam masa tahapan kampanye yang mana diperbolehkan hanya alat peraga yang dibuat KPU setempat. Namun, kenyataannya, foto calon petahana masih terpasang di baliho program pemerintah setempat.
Muhammad menegaskan, tentu hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam masa kampanye sejak 27 Agustus-5 Desember, begitu juga dengan pasangan calon bukan petahana.
"Kalau, misalnya, ditemukan atau ditentukan pelanggaran, harus ada sanksi," ujarnya. (*)
