![]() |
| Adeham |
LAMPUNG - Untuk mengatasi kelangkaan stok sapi atau kerbau di Lampung, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan memotong sapi atau kerbau betina produktif.
Demikian dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Adeham, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pemotongan Betina Produktif di Bandar Lampung, Kamis (10/9/2015).
"Jika feedloter dan peternak memotong indukan terus, dampaknya akan habis karena betina yang melahirkan anak. Karena itu, hanya yang jantan yang boleh dipotong," ujar Adeham.
Gubernur secara langsung melarang feedloter dan peternak memotong indukan.
“Dan jika sapi atau kerbau betina masih dipotong, terlebih menjelang Hari Idul Adha, lama-kelamaan sapi dan kerbau di Lampung stoknya akan menipis bahkan bisa habis,” kata Adeham.
Diakuinya, selama ini pengawasan untuk pemotongan betina memang masih lemah dan mengakibatkan populasi betina menipis. Untuk mempertegas larangan tersebut sudah diterbitkan Perda 30 tahun 2015 untuk mencegah hewan ternak habis.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut maka semua pelaku usaha yang ada di kabupaten dan kota juga diminta untuk meninjau dan memantau secara serentak sehingga tidak ada pelanggaran, seperti dilansir Sinarharapan.
Menjelang Idul Adha atau Idul Qurban, para pedagang sapi dan kambing musiman mulai menjamur di Kota Bandarlampung. Umumnya pedagang menawarkan sapi untuk kurban dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Sedangkan untuk harga kambing mulai dari Rp 1,8 hingga Rp 4 juta tergantung ukurannya.
Selain itu, ada pedagang yang menjual sapi berdasarkan berat hidup, yakni Rp 55.000 per kilogram, dan kambing Rp 65.000 per kilogram.
“Saya dapat stok dari Lampung Tengah untuk sapi lokal yakni jenis sapi Bali dan sapi Madura,” kata Pendi yang membuka lapak di kawasan Sukarame. (*)
