LAMPUNG - Tim Gabungan Operasi Antik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka yang telah menjadi Target Operasi (TO) karena terlibat sebagai sindikat peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah, Rabu (2/9/2015).
Ketiganya adalah Usman, Herman dan Riki warga Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa tujuh 7 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor keseluruhannya sekira 11,63 gram, satu butir toblet wama coklat berlogo Ferari, satu unit timbangan digital warna hitam dan tujuh bundel plastik klip kosong.
Kemudian, satu pucuk senjata api rakitan Revolver beserta sarung senjata berikut 33 butir peluru, CT PIN dan uang tunai Rp 4.362.000, satu unit mobil Toyota Corolla Altis wama hijau Nopol N 1004 AI, satu unit mobil merek Honda CRV wama hitam Nopol BE 1841 AT dan empat BPKS.
Selain itu pada Kamis (3/9/2015) sekira pukul 14.00 ditangkap pula pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu bernama Hendro yang tinggal di bengkel di Desa Way Arong, Kelurahan Way Arong, Kecamatan Way Urna, Kabupaten Pesawaran.
Dari tersangka diternukan barang bukti berupa dua paket shabu, seperti dilansir dari Tribratanews pada Minggu (6/9/2015).
Pada hari yang sama, sekira pukui 17.00 di area pemancingan Sukajaya di Dusun Sukajaya, Desa Sidosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap tersangka bernama Anom dan diitemukan barang bukti shabu sebanyak empat paket kecil.
Polda Lampung juga menangkap Firdaus di areal SPBU Tegineneng di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan ditemukan barang bukti satu paket kecil shabu dan tersangka lain bersama Mega Jaya di rumahnya, di Perumahan Tanjung Baru, Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan, serta ditemukan barang bukti berupa dua paket shabu. (*)

