Notification

×

Warga Tolak Lahan Tol Diklaim Milik Mantan Gubernur Lampung

19 September 2015 | 5:43 AM WIB Last Updated 2015-09-18T22:45:17Z
Warga Bakauheni yang memprotes soal ganti rugi lahan tol. (ist)

LAMPUNG SELATAN - Proses ganti rugi lahan tol Sumatera di Bakauheni, Lampung bermasalah. Keluarga Raden Panji di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, menolak menandatangani dana ganti rugi jalan tol trans Sumatera sebab merasa dirugikan.

Itu karena dana ganti rugi yang mereka terima hanya berupa tanam tumbuh dan bangunan, sementara lahan yang ditempati warga dusun Kenyayan yang terkena proyek jalan tol diklaim sebagai milik mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

"Kenapa ganti rugi yang kami terima hanya tanam tumbuh dan bangunan saja. Tanahnya diklaim milik mantan Gubernur. Padahal tanah yang kami tempati ini merupakan peninggalan almarhum Raden Panji," kata salah satu keturunan Raden Panji, Khairudin Raden Panji (55) di Menara Siger, Bakauheni, Jumat (18/9/2015).

Hal senada diungkapkan Yusuf Raden Panji (75). Menurut dia, secara turun temurun telah menempati lokasi yang bakal digusur untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Kami mendukung pembangunan jalan tol melintasi dusun kami. Tapi kami menolak kompensasi ganti rugi yang diberikan pemerintah, karena hanya untuk tanam tumbuh dan bangunan. Padahal lahan yang kami tempati ini sudah turun temurun," kata Khairudin Raden Panji.

Sementara sekitar 150-an warga menerima kompensasi ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang disaksikan ketua Tim Pembebasan lahan jalan tol Pemkab Lamsel Firman Muntaqo selaku Asisten bidang pemerintahan pemkab Lamsel, seperti dilansir Lampost.

Warga yang menerima kompensasi tanam tumbuh dan bangunan mendapatkan rekening Bank Mandiri. Setidaknya dana yang diperuntukkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan milik 150-an warga dusun kenyayan mencapai Rp64 milliar. (*)