BANDAR LAMPUNG - Mulai tahun 2016 dilarang merokok sembarangan di Kota Bandar Lampung. Itu karena di ibukota Provinsi Lampung tersebut akan ada peraturan daerah (perda) larangan merokok di tempat umum, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Tahun depan Bandar Lampung akan segera memiliki Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini anggaran pembahasannya sudah dimasukkan ke Program Legislasi (Prolegda) Bandar Lampung 2016,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), Imam Santoso, seperti dilansir dari Harianlampung pada Kamis (1/10/2015).
Menurut dia, BPPD merupakan perda inisiatif DPRD Bandar Lampung. Keberadaan perda ini mendesak karena tindakan merokok di tempat umum tidak hanya merugikan perokok.
“Dari sana juga timbul perokok-perokok pasif. Ini yang jadi pertimbangannya,” kata Imam.
Ia menambahkan, kemungkinan perda ini diterapkan di instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik. Perda ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya nikotin dalam darah, serta menciptakan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok.
Imam optimistis realisasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia berharap semua pihak mendukung pelaksanaannya. Yang melanggar pun harus ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam perda, agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang merokok di lokasi pelayanan publik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung dr. Amran menyambut positif rencana penerapan perda tersebut.
“Kami mendukung salah satu syarat kota sehat itu adalah memiliki perda KTR,” katanya
Menurutnya, rencana pembentukan perda KTR sudah sejak lama digagas. Ia mengakui, sangat sulit untuk menyadarkan masyarakat bahaya merokok.
"Saat ini saja, sudah ada bungkus rokok dengan gambar seram, masyarakat masih saja merokok," ujarnya. (*)
