Notification

×

Kasus Korupsi Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar Dibuka Kembali

16 October 2015 | 8:30 AM WIB Last Updated 2015-10-16T02:37:15Z
Sulpakar. (ist)

LAMPUNG - Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar nampaknya tak bisa tidur nyenyak. Itu karena kasus dugaan korupsinya mulai diungkit kembali. 

Masalah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 senilai Rp34 miliar yang berkas laporannya sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan, akan dibuka kembali untuk dilakukan penelaahan. 

Saat itu Sulpakar menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

“Kita akan lihat lagi berkasnya, kami usahakan secepatnya,” ujar Kasipidsus Kejari Kalianda Irdo saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, mantan Kajari Kalinda Yuni juga mengakui jika berkas laporan terkait perkara DAK 2011 Bidang Pendidikan senilai Rp34 miliar pernah ditanganinya. Namun karena pergantian kajari, penanganan berkas tersebut melambat. 

Berkas perkara yang membawa nama Sulpakar, yang kini menjadi Penjabat Wali Kota Bandar Lampung tersebut terkesan jalan ditempat. Tiga kajari yang menjabat di Kalianda tidak mampu menuntaskan permasalahan tersebut.

“Itu nilai yang besar, laporannya mungkin dengan kajari yang sebelum saya. Tapi nanti akan kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu,” kata Yuni beberapa waktu lalu.

Perkara Sulpakar mencuat setelah beberapa sekolah dasar mengembalikan unit komputer yang merupakan pengadaan dari dana DAK. Pihak sekolah beralasan komputer tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Dugaan lainnya adalah adanya penunjukan rekanan dalam pengadaan komputer sekolah yang diperuntukan kelengkapan peralatan laboratorium.

“Kalau indikasinya seperti itu, dapat ditelusuri lebih jauh. Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata dia, seperti dilansir Pelitanusantara.

Saat itu negara menggelontorkan dana sebesar Rp34 miliar melalui DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011. Dana tersebut merupakan akumulasi dari SD Rp26,5 miliar dan SMP Rp7,5 miliar.  Dalam kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2011 tersebut, kejaksaan menerima laporan masyarakat adanya dugaan korupsi dalam tiga item kegiatan. 

Pertama pembangunan perpustakaan, pengadaan buku dan pengadaan komputer. Dugaan awal, selain tidak sesuai dengan spesifikasi untuk pengerjaan bangunan perpustakaan dan adanya swakelola dalam pengadaan komputer, yang seharusnya dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan komputer diserahkan langsung kepada sekolah. (*)