LAMPUNG - Berkas perkara Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung dan Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi telah masuk tahapan penyidikan. Keduanya hanya tinggal menunggu status hukum.
Albar Hasan Tanjung tersandung perkara dugaan perkara korupsi landclearing Bandara Radin Inten II tahun 2013 senilai Rp8 miliar. Pada saat itu, mantan Pj bupati Mesuji tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Albar Hasan Tanjung tersandung perkara dugaan perkara korupsi landclearing Bandara Radin Inten II tahun 2013 senilai Rp8 miliar. Pada saat itu, mantan Pj bupati Mesuji tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjelaskan, pada tahun 2013 APBD I menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar untuk landclearing Bandara Radin Inten II. Landclearing tersebut dalam jangka panjang ke depan dipersiapkan untuk runway atau landasan pacu pesawat.
Dalam pengerjaannya, Albar Hasan Tanjung yang menjabat sebagai Kadishub Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggandeng rekanan dari Palembang, dengan Budi sebagai direktur perusahaannya.
Pengerjaannya yang tidak sesuai dengan spesifikasi, membuat tim ahli dari bandara pesimis jika nantinya landclearing tersebut dapat dijadikan sebagai runway. Karena bahan penimbunan dan kekerasannya yang tidak sesuai dengan standar internasional bandara.
Catatan yang sama juga dinyatakan oleh beberapa konsultan ahli dari Institute Teknologi Bandung yang saat ini telah berubah menjadi politeknik. Atas ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Perkara yang sudah masuk dalam tingkat penyidikan tersebut juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk telah memanggil Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan rekanan.
“Tidak lama lagi status tersangka akan diresmikan, kami tidak dapat menjelaskan siapa tersangkanya sebelum berkas tersebut masuk dalam tahapan penuntutan. Kalau saat ini penyidikan masih umum dan telah mengerucut pada sejumlah nama tersangka,” kata sumber di kejaksaan, Kamis (15/10/2015).
Sedangkan dari perkara Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi, juga menyangkut kegiatan APBD I di tahun 2013. Pada saat itu terdapat 50 paket pekarjaan Pemilihan Langsung (PmL) dan Penunjukan Langsung (PL) yang dikerjakan oleh Tauhidi. Modusnya dengan menyewa perusahaan atau rekanan agar namanya dicatut dalam kegiatan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad ditemui diruanganya mengaku mendapat informasi dari tim Kejaksaan Agung yang diketuai Agus Salim, akan datang kembali melakukan pemeriksaan.
“Tidak lama lagi mereka akan datang lagi untuk pendalaman, status perkaranya saat ditngkat penyidikan,” jelasnya, seperti dilansir Pelitanusantara.
Dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan juga pernah mencuat di tahun 2014. Pada saat itu kejati juga sedang melakuan pengumpulan data dan keterangan terkait pengadaan 10 paket di tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp42 miliar.
Berdasarkan data pada tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan melelang 10 paket proyek antara lain Pengadaan alat peraga/Praktek Trainer Set Berbasis IT untuk siswa Jurusan Teknik Rekaysa Tingkar SMK(AL-11) dengan nilai HPS Rp3.999.600.000 Perusahaan Penyedia Jasa PT.Famili Sejahtera Abadi dengan nilai penawaran Rp3.984.750.000.Pengadaan Alat Peraga Matematika SD oleh CV.Roufalindo Mitra Utama HPS Rp.5.368.000.000,Penawaran Rp.5.217.696.000.- dan 7 paket lainnya, sehingga total Rp 42 miliar.
Pihak distributor atau penyedia jasa memberikan discount hingga 40% sementara dalam aturan hanya discount 10 persen, dari situ ada dugaan Mark-Up yang dilakukan rekanan. (*)