Notification

×

Sidang Gugatan Tobroni terhadap Herman HN Mulai Digelar

08 October 2015 | 6:37 AM WIB Last Updated 2015-10-08T00:16:13Z
Herman HN dan Tobroni Harun. (ist)

SABURAI LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Tobroni Harun-Komarunizar, Selasa (6/10/2015).

Agenda sidang adalah pembacaan gugatan oleh pengacara Tobroni-Komarunizar dan dilanjutkan dengan pembacaan sanggahan oleh tim pengacara KPU Bandar Lampung serta serah terima bukti perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. 

"Masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan tiga orang saksi," kata Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Rabu (7/10/2015).

Dia mengatakan sidang yang dimulai pukul 09.00 ini dihadiri lengkap oleh tiga hakim dan pengacara kedua belah pihak.

Tobroni-Komarunizar menggugat calon wali kota Herman HN karena melakukan mutasi dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV di akhir masa jabatannya pada 16 Maret lalu. Tobroni menilai Herman HN melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Gugatan ini sudah pernah disampaikan ke Panwaslu Bandar Lampung, tapi Tobroni-Komarunizar tidak puas dengan keputusan lembaga pengawas dan mengajukannya kembali ke PTTUN Medan, seperti dilansir Lampost.

Fery menerangkan, persidangan tersebut menghasilkan beberapa poin, yakni majelis hakim menerima berkas bukti yang diajukan kedua belah pihak dengan beberapa perbaikan, tapi belum memberikan jawaban terkait permohonan agar calon petahan Herman HN untuk terlibat dalam sidang.

Hakim menolak permohonan kesaksian Panwaslu Kota Bandar Lampung karena dianggap sebagai penyelenggara dan merupakan bagian dari pihak tergugat.

"KPU berharap Panwaslu memberikan salinan hasil putusan pengaduan Tobroni, khususnya salinan pendapat ahli hukum administrasi negara Unila dan pendapat pakar kebijakan publik Unila," ujar Fery. (*)