Notification

×

Aria-Efan ke MK Tolak Hasil Pilkada Pesisir Barat Lampung

17 December 2015 | 5:42 AM WIB Last Updated 2015-12-16T22:42:36Z
Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani (ist)

LAMPUNG - Selain pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 3 Tobroni-Komarunnizar (BroNiz), paslon Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani di Pesisir Barat, Lampung juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Barat tingkat kabupaten, yang digelar KPU setempat di Gedung Serbaguna Selalaw, Rabu (16/12/2015). 

Rapat yang berlangsung alot itu berakhir dengan penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi pasangan calon Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani, terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Saksi paslon nomor urut 2 itu, Ahmad Husaini mengatakan, penolakan dilakukan karena pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

"Kami menolak hasil pilkada pertama Pesisir Barat karena dengan kasat mata terindikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan adanya dugaan politik uang yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif oleh pasangan calon nomor satu di seluruh wilayah Pesisir Barat. Bukti dan saksi telah kami kumpulkan," urainya.

Menurut Husaini, temuan kecurangan itu sebenarnya sudah dilaporkan kepada Panwascam dan Panwaslu. Namun lembaga pengawas pemilu itu dinilai tidak menelusuri berbagai indiskasi yang dilaporkan.

Menang atau kalah dalam pertarungan pilkada, kata Husaini, dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Tetapi dia menyesalkan telah terjadi indikasi kecurangan dalam pesta demokrasi ini.

"Kami mengajukan formulir keberatan. Kami tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi ini. Ini semata karena kecintaan kami terhadap Pesisir Barat," ujarnya, seperti dilansir Harianlampung.

Karena itu, Husaini menyatakan sudah menyiapkan alat bukti berupa uang dan berkas-berkas serta 37 saksi untuk membawa persoalan Pilkada Pesisir Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat sebelum 3x24 jam setelah penetapan pleno KPU ini, kami akan membawa ke MK," ujarnya

Sementara tiga paslon lainnya, Agus-Erlina, Jamal-Syahrial dan Oking-Top, menerima dan menandatangani hasil keputusan KPU. Penandatangan berita acara dilakukan saksi masing-masing paslon. Purna Irawan saksi Jamal-Syahrial, Kanadi saksi Oking-Top, dan Abdul Hasyim mewakili Agus-Erlina. (*/fik)