Notification

×

Begal Pembunuh Brimob Lampung Dipenjara 18 Tahun

23 December 2015 | 4:01 PM WIB Last Updated 2015-12-24T09:01:24Z
Tersangka Sudirman saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2015). (foto: tribunlampung)

LAMPUNG - Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) motor milik Bhayangkara Dua (Bharada) Jefri Saputra, hingga menewaskan anggota Brimob Polda Lampung itu? Kini, terdakwa Sudirman, harus mendekam di penjara selama 18 tahun. 

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Sudirman, terdakwa begal tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2015).

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Sudirman dengan pidana penjara selama 15 tahun. JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Perbuatan terdakwa berawal pada Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 22.00 Wib. Sudirman bersama Sahril Ramadon, Agus, dan Tomi (DPO) mencuri sepeda motor milik Bharada Jefri.

Saat itu, keempatnya melintasi Bank Mandiri di Jalan Teuku Umar (dekat Pasar Koga), Kedaton, Bandar Lampung. Mereka melihat motor Yamaha Vixion milik korban Jefri, yang terparkir tepat di depan ATM Bank Mandiri, Kedaton.

Terdakwa Sudirman dan Ramadon lalu mendekati sepeda motor korban, dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci letter T, saat Jefry sedang menarik uang di ATM.

Aksi kedua terdakwa ternyata diketahui korban, yang langsung keluar dari boks ATM dan mengejarnya. Melihat korban berusaha mengejar, Sudirman menodongkan senjata api (senpi) untuk menakuti korban.

Namun Jefri yang anggota polisi itu melakukan perlawanan. Ramadon mengambil senpi dari tangan Sudirman, lalu menembak korban dan mengenai dada bagian kiri. Jefri lalu dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan meninggal dunia, seperti dilansir Tribunlampung.

Sementara, Eka Risliana, kakak kandung Bharada Jefri Saputra, kurang puas dengan putusan majelis hakim. Dia berharap majelis hakim memvonis terdakwa Sudirman dengan hukuman mati.

"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi, kami ikhlas menerima putusan itu," kata Eka.
Dia mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefri seharusnya dihukum setimpal.

"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi, hakim sudah memutuskan. Kami terima saja," ujar Eka. (*)