Notification

×

Cabup Lampung Timur Erwin Arifin Mulai Sidang di MK

05 December 2015 | 1:18 PM WIB Last Updated 2015-12-05T06:18:07Z
Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo (alm). | ist

LAMPUNG ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Acara sidang yang digelar kali ini mengagendakan perbaikan permohonan dari pemohon.

Adapun sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 140/PUU-XII/2015 ini diajukan oleh calon bupati (Cabup) petahana Lampung Timur Erwin Arifin. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Erwin pada pilkada serentak tahun 2015, yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 54 Ayat 5 UU No 8 Tahun 2015 tentang UU Pemilukada.

"Saya sangat berharap kepada hakim Majelis Konstitusi dapat mempercepat proses persidangan sebagaimana yang diajukan. Karena pada prinsipnya, pemohon mengajukan judicial review pada MK yang pada intinya memohon keadilan," kata Erwin dalam persidangan MK, Kamis (3/12/2015), seperti dilansir Republika, Jumat (4/1/2/2015).

Ia meminta hak konstitusionalnya agar dapat terpenuhi, sehingga dapat mengikuti pemilukada pada 9 Desember 2015 mendatang. Erwin mengaku sudah banyak yang ia korbankan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Timur.

"Baik secara moral-materiil, banyak hal yang sudah menjadi beban dalam pemikiran selama ini, tapi apa pun keputusan terbaik akan saya terima dari Mahkamah Konstitusi," ujar Erwin.

Dalam Pasal 54 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutaan suara dan terdapat dua pasangan atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Hal yang melatarbelakangi gugatan ini pemohon merasa ketentuan tersebut tidak mengandung asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. 

Kemudian, asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Pemohon juga merasa ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, yaitu hak untuk dipilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Timur. 

Sebab, pemohon tidak dapat mengikuti pilkada serentak pada tahun ini kaena calon wakil bupati yang mendampingi pemohon meninggal dunia.

Almarhaum adalah  Prio Budi Utomo yang  meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit di Bandar Lampung awal November lalu. Dia tutup usia akibat terserang penyakit diabetes.

Pemohon mengungkapkan, semestinya yang hilang haknya untuk dipilih hanyalah calon wakil bupati. Sedangkan, bagi pemohon yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati, tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih ataupun memilih.

Pengajuan permohonan uji materi ini, Pasal 54 Ayat 5 UU Pemilukada dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam kesempatan sidang kali, ini kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan, turut membacakan perbaikan permohonan. Ridwan mengatakan, kerugian yang dialami pemohon tersebut menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atas pemberlakuan pasal yang diuji ini.

Dalam persidangan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Maria Farida Indrati mengatakan, akan secepatnya membahas perihal permohonan yang diajukan oleh Erwin. 

"Saya akan menyerahkan kasus ini dalam rapat putusan hakim dengan segera akan dilaksanakan ada beberapa hal permohonan untuk dipercepat akan kami sampaikan. Keputusannya tergantung pada rapat keputusan hakim," kata Farida. (*)