![]() |
Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo (alm). | ist |
LAMPUNG ONLINE -
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi terhadap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015. Acara sidang yang digelar kali ini mengagendakan
perbaikan permohonan dari pemohon.
Adapun
sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 140/PUU-XII/2015 ini
diajukan oleh calon bupati (Cabup) petahana Lampung Timur Erwin Arifin.
Gugatan
tersebut diajukan oleh Erwin pada pilkada serentak tahun 2015, yang
merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 54 Ayat 5
UU No 8 Tahun 2015 tentang UU Pemilukada.
"Saya
sangat berharap kepada hakim Majelis Konstitusi dapat mempercepat
proses persidangan sebagaimana yang diajukan. Karena pada prinsipnya,
pemohon mengajukan judicial review pada MK yang pada intinya memohon
keadilan," kata Erwin dalam persidangan MK, Kamis (3/12/2015), seperti
dilansir Republika, Jumat (4/1/2/2015).
Ia
meminta hak konstitusionalnya agar dapat terpenuhi, sehingga dapat
mengikuti pemilukada pada 9 Desember 2015 mendatang. Erwin mengaku sudah
banyak yang ia korbankan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati
Lampung Timur.
"Baik
secara moral-materiil, banyak hal yang sudah menjadi beban dalam
pemikiran selama ini, tapi apa pun keputusan terbaik akan saya terima
dari Mahkamah Konstitusi," ujar Erwin.
Dalam
Pasal 54 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, dalam hal pasangan
calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutaan suara dan terdapat dua pasangan atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan
tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Hal
yang melatarbelakangi gugatan ini pemohon merasa ketentuan tersebut
tidak mengandung asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan.
Kemudian,
asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6
Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Pemohon
juga merasa ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi pemohon, yaitu hak untuk dipilih dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Timur.
Sebab,
pemohon tidak dapat mengikuti pilkada serentak pada tahun ini kaena
calon wakil bupati yang mendampingi pemohon meninggal dunia.
Almarhaum
adalah Prio Budi Utomo yang meninggal dunia setelah sempat dirawat
beberapa hari di rumah sakit di Bandar Lampung awal November lalu. Dia
tutup usia akibat terserang penyakit diabetes.
Pemohon
mengungkapkan, semestinya yang hilang haknya untuk dipilih hanyalah
calon wakil bupati. Sedangkan, bagi pemohon yang masih hidup dan sudah
ditetapkan sebagai calon bupati, tetap memiliki hak konstitusional untuk
dipilih ataupun memilih.
Pengajuan
permohonan uji materi ini, Pasal 54 Ayat 5 UU Pemilukada dinyatakan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Dalam
kesempatan sidang kali, ini kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan, turut
membacakan perbaikan permohonan. Ridwan mengatakan, kerugian yang
dialami pemohon tersebut menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atas
pemberlakuan pasal yang diuji ini.
Dalam
persidangan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Maria Farida Indrati
mengatakan, akan secepatnya membahas perihal permohonan yang diajukan
oleh Erwin.
"Saya
akan menyerahkan kasus ini dalam rapat putusan hakim dengan segera akan
dilaksanakan ada beberapa hal permohonan untuk dipercepat akan kami
sampaikan. Keputusannya tergantung pada rapat keputusan hakim," kata
Farida. (*)