![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Seratusan hasil pilkada serentak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat pada umumnya merasa tidak puas dengan hasil hitung KPUD dan merasa adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada. Seperti apa proses gugatannya?
Dalam siaran pers yang diperoleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2015), pengajuan gugatan Pilkada dimulai sejak 18 Desember kemarin, seperti dilansir Detik. Berikut rundown penanganan sengketa Pilkada di MK:
18 Desember- 21 Desember
Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Walikota dan Bupati
19 Desember-22 DesemberPengajuan gugatan Pilkada tingkat Gubernur
21 DesemberPemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Walikota dan Bupati
22 DesemberPemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur
31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permhonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati.
4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 Januari- 6 Januari 2016Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait.
Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.
7 Januari- 12 Januari 2016Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
8 Januari- 13 Januari 2016Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait
13 Januari- 8 Februari 2016Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
9 Februari- 14 Februari 2016Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)
10 Februari- 14 Februari 2016Penyusunan draft putusan
15 Februari- 17 Februari 2016Pengucapan putusan
Dalam siaran pers yang diperoleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2015), pengajuan gugatan Pilkada dimulai sejak 18 Desember kemarin, seperti dilansir Detik. Berikut rundown penanganan sengketa Pilkada di MK:
18 Desember- 21 Desember
Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Walikota dan Bupati
19 Desember-22 DesemberPengajuan gugatan Pilkada tingkat Gubernur
21 DesemberPemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Walikota dan Bupati
22 DesemberPemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur
31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permhonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati.
4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 Januari- 6 Januari 2016Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait.
Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.
7 Januari- 12 Januari 2016Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
8 Januari- 13 Januari 2016Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait
13 Januari- 8 Februari 2016Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
9 Februari- 14 Februari 2016Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)
10 Februari- 14 Februari 2016Penyusunan draft putusan
15 Februari- 17 Februari 2016Pengucapan putusan
(*)