Notification

×

"KPU Bandar Lampung Gagal Gelar Pilkada Serentak"

17 December 2015 | 5:36 AM WIB Last Updated 2015-12-16T22:36:32Z
(foto: ist)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung gagal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan KPU Bandar Lampung sangat minim, sehingga banyak warga yang tidak memilih.

Hal itu diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung Nur Rakhman Yusuf. Dia mencurigai banyak warga Bandar Lampung yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan (formulir C6) dari KPU. Juga ratusan warga binaan di Lapas yang kehilangan hak politiknya untuk memilih.

Hal itu berdasarkan tingkat partisipasi pemilih yang tidak mencapai target 75 persen, dan angka golput (tidak memilih) mencapai 35 persen. 

"Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh KPU Bandar Lampung, agar pelaksanaan pemilu ke depan bisa maksimal, yakni harus gencar melakukan sosialisasi kepada warga," ujar Nur, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bandar Lampung, Rabu (16/12/2015).

Dari 1300 TPS (tempat pemungutan suara), lanjut dia, ada 6.606 suara yang tidak sah. Ini artinya tingkat sosialisasi tentang pemilihan dan pencoblosan yang dilakukan KPU masih jauh dari harapan, seperti dilansir Harianlampung.

Selain sosialisasi, menurut Nur, kegagalan KPU Bandar Lampung menggelar Pilkada juga dikarenakan kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini masih kurang. 

“Lebih dari 20 ribu pemilih yang menggunakan KTP saat mencoblos. Artinya kan mereka tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap),” ungkap Nur.

Namun demikian, hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sesuai dengan rekapitulasi formulir C1 dari Panwaslu. 

“Perolehan suara tidak ada masalah, rekapitulasi yang disampaikan KPU sama dengan data yang kami miliki. Hanya saja catatan-catatan tadi harus dijadikan masukan bersama agar pemilu ke depan bisa maksimal,” tandas Nur. (*/fik)