![]() |
| Novel Baswedan saat hendak pulang dengan mengendarai motor. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa perkara yang menimpanya saat ini adalah hasil dari sikapnya yang lurus mengemban tugas sebagai penegak hukum. Dia pun menyadari sejak awal, profesi penegak hukum memiliki banyak resiko.
"Sebagai
penegak hukum, risikonya banyak. Orang yang melakukan kebaikan, sejarah
berulang, selalu dimusuhi," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(4/12/2015).
Maka
dari itu, dia terus memberikan pengertian kepada keluarganya. Novel
ingin keluarganya memahami bahwa pilihan menjadi penyidik KPK sudah dia
pertimbangkan, termasuk risikonya.
"Kenapa? Karena saya mau penegakan hukum," kata Novel.
Novel
mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya sekarang. Namun,
dia ingin agar prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya,
Novel mengaku hanya menerima surat panggilan untuk pelimpahan berkas
perkaranya dari Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan. Namun, ia
langsung dibawa ke Bengkulu dan ditahan di Polda Bengkulu.
"Anda
bisa bayangkan ketika seorang penegak hukum melakukan penegakan hukum
dengan apa adanya, dengan objektif didemikiankan, kira-kira efeknya baik
tidak?" kata dia.
Novel mengatakan, apa yang dilakukan penyidik Polri terhadap dia akan menimbulkan ketakutan bagi penegak hukum lainnya.
Novel
merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat
keterangan seseorang. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala
Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel
ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia
dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto
Pasal 52 KUHP, seperti dilansir Kompas
Novel
Baswedan tidak jadi ditahan oleh Kepolisian. Kuasa hukum Novel, M Isnur
mengatakan, pimpinan KPK mengajukan penangguhan penahanan terhadap
Novel.
"Semalam pimpinan membuat penangguhan penahanan," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat.
Isnur
mengatakan, penangguhan penahanan diajukan pimpinan melalui Kepala Biro
Humas KPK, AKBP Setiadi. Menurut Isnur, semestinya pimpinan KPK tak
hanya melakukan penangguhan penahanan kepada Novel.
"Seharusnya KPK juga bukan mengajukan penangguhan, tapi keberatan," kata Isnur.
Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur. (*)
