![]() |
| (foto: ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Rusli, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Ade Suprima (25), karena merasa menjadi korban penipuan, dan penggelapan yang diduga dilakukan wakil rakyat tersebut.
Ade mengatakan, Rusli menjanjikan dirinya mendapat proyek sumur bor di Tubaba pada 2015 lalu. Untuk mendapatkan proyek itu, Ade sudah menyetor uang sebesar Rp 100 juta ke anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD tersebut.
“Tapi sampai hari ini, saya tidak pernah mendapatkan proyek itu. Karena itu, saya laporkan dia (Rusli) ke polisi pada Desember (2015) lalu,” kata Ade, Minggu (14/2/2016).
Laporan Ade tertuang dalam nomor laporan LP/B/5267/XII/2015/LPG/Resta Balam.
Ade Suprima selaku Direktur CV Muaro Batang, mengaku ditawari proyek sumur bor oleh anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) Rusli, pada Februari 2015 silam.
Ketika itu, Ade mengatakan, Rusli mengajak bertemu di salah satu mal di Bandar Lampung. Keduanya pun bertemu. Menurut Ade, pada pertemuan tersebut, Rusli menawarkan proyek sumur bor sebanyak delapan titik, di dinas pertanian dan dinas pekerjaan umum.
“Rusli bilang satu titik nilai proyeknya Rp 108 juta,” ujar Ade.
Proyek tersebut, ucap Ade, dijanjikan Rusli akan berjalan antara Juni sampai Agustus 2015. Ade pun menyanggupi. Keesokan harinya, Ade memberikan uang tunai sebanyak Rp 20 juta ke Rusli. Ade terus memberikan uang, baik secara tunai dan transfer ke rekening Rusli, yang totalnya mencapai Rp 100 juta.
Menurut Ade, Rusli mengaku sanggup mengganti uang Ade yang telah disetorkan, apabila ada sesuatu yang terjadi pada proyek tersebut. Pada waktu yang ditentukan, ternyata proyek tersebut tidak juga terealisasi.
Ade menanyakan hal itu ke Rusli. Menurut Ade, Rusli beralasan proyek tersebut diundur pada September 2015. Ade pun kembali menunggu. Pada September, proyek sumur bor itu tidak juga dikerjakan Ade. Korban menanyakan lagi hal itu ke Rusli, seperti dilansir Tribunlampung.
Namun Rusli kembali beralasan jika proyek diundur Oktober 2015. Tetapi pada Oktober, Ade juga tidak mendapat proyek itu. Ade mengatakan, ia sudah meminta uangnya kembali, namun Rusli tidak mengembalikan. Akhirnya, Ade melaporkan Rusli ke Polresta Bandar Lampung.
Ade mengatakan, dirinya sudah berusaha menghubungi telepon genggam Rusli namun tidak mendapat respons. Wartawan juga berupaya menghubungi nomor telepon Rusli, yang didapat dari Ade.
Saat dihubungi, telepon Rusli dalam keadaan aktif. Namun, ia tidak mengangkat telepon. Begitu juga, pesan singkat yang dikirim ke ponsel Rusli, belum ada tanggapan. (*)
