Notification

×

Bebas, Emir Bongkar Kasus PLTU Tarahan Lampung

07 March 2016 | 6:21 AM WIB Last Updated 2016-03-06T23:21:33Z
Izedrik Emir Moeis (ist)

LAMPUNG ONLINE – Terpidana kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, Izedrik Emir Moeis, telah selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pasca keluar dari tahanan, beberapa waktu lalu, Emir yang merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tampak hadir di Mabes Polri. 

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, kehadiran Emir di Mabes Polri terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen, yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi, atas kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir. 

Pirooz sendiri dilaporkan mantan staf Emir yang bernama Zuliansyah Putra ke Mabes Polri.

Saat dikonfirmasi wartawan, Emir mengaku telah diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. 

“Ya..saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani,” ungkap Emir di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).

Saat ditanya soal kejelasan kasus yang kini sedang ditangani Mabes Polri tersebut, Emir mempersilahkan wartawan bertanya kepada pelapor, seperti dilansir Poskotanews

“Tanyalah sama beliau, poin apa saja yang dipalsukan yang sangat merugikan saya,” tutur Emir.

Emir pun menegaskan, kasus dugaan suap PLTU Tarahan Lampung yang selama ini ditimpakan kepadanya jelas-jelas telah merugikan dirinya. 

“Saya merasa dizolimi selama ini. Kita lihat saja kebenarannya nanti,” ujarnya.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga divonis pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan. 

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014). (*)