LAMPUNG - Merasa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tahun 2012 senilai Rp17,7 miliar, tidak sah, Hendrawan, menggugat Praperadilan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Tauhidi, Edward Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) dan Aria Sukma S. Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).
Kuasa hukum Hendarawan, Narendra Airlangga Tarigan, menjelaskan, penetapan klienya sebagai Tersangka sesuai Sprin Dik No. Prin-107/F-2/Fd 1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 itu adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak formal.
"Kami telah mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel, bahkan sidang Praperadilan rencana akan di gelar tanggal 17 April 2016 dengan nomor register perkara nomor: 48/ Pid Prap/2016," kata dia melalui sambungan telepon, Minggu (3/4/2016).
Menurutnya, dalam menangani kasus tersebut Kejagung harus terlebih dahulu mengusut semua perkara di Dinas Pendidikan mulai tahun anggaran 2009 sampai tahun anggaran 2014.
"Dari situ saja terlihat kalau kasus yang dituduhkan jaksa kepada kliennya ini diduga tebang pilih terhadap perkara," ungkap Tarigan.
Terlebih, kata dia, rekanan lainnya dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah itu juga tidak dijadikan tersangka.
Terlebih, kata dia, rekanan lainnya dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah itu juga tidak dijadikan tersangka.
"Anehnya ada nama dari pihak rekanan lainnya menguap dan tidak ikut dijadikan sebagai tersangka. Bahkan saat ini Hendrawan dan pihak rekanan telah menitipkan uang titipan kepada Jaksa," kata dia, seperti dilansir Lampost.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, hingga saat ini, penyidik satgasus Kejagung masih melengkapi berkas kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, hingga saat ini, penyidik satgasus Kejagung masih melengkapi berkas kedua tersangka tersebut.
“Berkas mereka (Tauhidi dan Hendrawan) sedang dalam pemberkasan oleh Kejagung,” kata Yadi.
Berdasarkan koordinasinya dengan Kejagung memastikan berkas kedua tersangka tersebut, pekan ini, akan dilimpahkan.
Berdasarkan koordinasinya dengan Kejagung memastikan berkas kedua tersangka tersebut, pekan ini, akan dilimpahkan.
“Saya sudah terima informasinya dari sana (Kejagung). Mungkin minggu-minggu ini, pelimpahan tahap duanya (tersangka dan barang bukti), dilakukan, tetapi saya tidak tahu pasti tanggalnya kapan,” jelasnya.
Disinggung terkait rencana penahanan Tauhidi dan Hendrawan, dirinya belum dapat memastikannya. Sebab, hal tersebut harus terlebih dulu dikoordinasikan oleh tim jaksa Kejati.
Disinggung terkait rencana penahanan Tauhidi dan Hendrawan, dirinya belum dapat memastikannya. Sebab, hal tersebut harus terlebih dulu dikoordinasikan oleh tim jaksa Kejati.
“Kalau soal itu (penahanan), lihat nanti saja. Kita tunggu saja dulu pelimpahan tahap duanya. Soal ditahan atau tidaknya, itu nanti tergantung tim Jaksa dari Kejati,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs pada Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17,7 miliar lebih tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten/kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan. (*)
Diketahui, kasus tersebut merupakan pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs pada Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17,7 miliar lebih tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten/kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan. (*)
