Notification

×

Dipolisikan Kasus UU ITE soal Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Minta Maaf

13 May 2022 | 10:59 AM WIB Last Updated 2022-05-14T04:03:14Z

Ruhut Sitompul (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Politikus PDIP, Ruhut Sitompul tengah menjadi sorotan, usai mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Ruhut Sitompul dinilai melanggar UU ITE karena meme yang diunggahnya melaui akun Twitter pribadinya tersebut.

Setelah ngotot, Ruhut Sitompul akhirnya minta maaf. Dia mengaku telah dihujat habis-habisan oleh sejumlah pihak.

Taunya Aku dihujat habis2an,” tulisnya, di akun Twitter pribadi @ruhutsitompul, Jumat, 13 Mei 2022.

Ruhut mengaku tidak tahu harus berkata apa lagi, karena mereka yang menghujat tidak tahu titik permasalahannya.

tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta’u permasalahannya,” kata dia.

Mantan politikus Partai Golkar dan Demokrat ini meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan, karena dia adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA,” tulis Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut dipolisikan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, Rabu 11 Mei 2022.

Ruhut dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul.

Pihak kepolisian kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," kata Zulpan.

Pelapor merasa tersinggung dengan unggahan Ruhut di Twitter sebelumnya.

“Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya,” jelas Zulpan.

Laporan terhadap Ruhut tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (*)