Notification

×

Dua Koruptor BUMD Lampung Rp 3 Miliar Divonis 6,5 dan 7 Tahun, JPU Tidak Banding

14 May 2022 | 10:41 AM WIB Last Updated 2022-05-14T03:41:54Z

Sidang vonis dua terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi, atas vonis dua terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Kedua terdakwa yakni Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf, dan pihak swasta/rekanan selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex.

Andi divonis enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Sedangkan, Alex divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Andi juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp1.125.000.000 dan paling lama dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara, Alex divonis membayar uang pengganti Rp2.033.671.737 dengan waktu maksimal pembayaran dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan lanjutan seperti halnya vonis terpidana Andi.

"Para pihak tidak ada upaya hukum," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, dilansir dari Lampost.co pada Sabtu 14 Mei 2022.

Saat ini, Kejati Lampung sedang fokus mencari keberadaan kedua terpidana tersebut.

Sebelummya, asisten Intelejen (Asintel) Kejati Lampung Edy Winarko mengatakan, pengejaran dan pencarian sudah dilakukan di Lampung, maupun di luar Lampung.

Andi Jahuari merupakan warga Bogor, Jawa Barat sedangkan Alex Jayadi beralamatkan di Lampung Selatan.

Terdakwa Masih Buron

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan BUMD, PT Lampung Jasa Utama (LJU) masing-masing divonis 6 tahun dan 7 tahun pidana kurungan penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp3,150 miliar.

Pembacaan amar putusan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang secara In Absentia, karena kedua terdakwa yakni Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi masih dalam pengejaran pihak kejaksaan, Rabu (27/4/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto menilai Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT LJU telah bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD, melancarkan aksi korupsi pada dana penyertaan modal diberikan Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Menimbang atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut, Efiyanto memutuskan kedua tersangka dihukum pidana sesuai diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Jauhari Yusuf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara,” ujar Efiyanto, dilansir IDNTimes.

Efiyanto menambahkan, terdakwa Andi juga dikenakan pidana tambahan. "Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara terbukti telah dinikmati sejumlah total 1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun," sambung majelis hakim.

Sementara untuk terdakwa Alex Jayadi, Hakim Efiyanto memvonis pihak rekanan tersebut kurungan penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sejumlah Rp350 juta dengan subsidair denda yakni, hukuman 4 bulan penjara.

Alex juga turut dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.033.671.737 atau subsidair 3 tahun.

Dalam sangkaan perbuatannya, Andi Jauhari Yusuf didakwa memanfaatkan sisa dana penyertaan modal diterima PT LJU di 2016 lalu. Uang itu sejatinya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Namun uang malah diambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar.

Kenyataannya didapati proyek dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terdakwa.

Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama itu juga turut disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi. Itu guna mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

"Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplai bahan material, dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga modal telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara," tandas JPU. (*)