![]() |
| SAT (19) yang memperkosa ibu dan adik kandung. (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menarik kasus SAT (19) yang memperkosa ibu dan adik kandung dari Polsek Katibung.
Tersangka pun dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan penarikan kasus itu dilakukan pihaknya.
Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Mapolres Lampung Selatan.
"Kita ambil hari ini tersangkanya, kasusnya kini ditangani Polres Lampung Selatan," kata Hendra, Rabu (28/12/2022).
Hari ini juga pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kami akan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti ke proses pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka," ujar Hendra, dilansir detikcom.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
SAT tega memperkosa ibu dan adik kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.
Aksi bejat ST terbongkar setelah sang adik mengadu bahwa telah ditiduri pelaku.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan awalnya korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
"Jadi pada Senin, adik nya mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat menahan sakit itu, tetangganya tahu dan ditanya penyebabnya. Akhirnya mengaku bahwa ditiduri kakaknya, para tetangga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung," katanya, Selasa (27/12).
Berdasarkan laporan itu, pelaku kemudian ditangkap pada Senin (26/12) sekitar pukul 14.30 saat dirinya tengah berjalan.
"Dari laporan itu, tim yang langsung bergerak dan menangkap pelaku di desa kediaman," ujar Edwin.
Dari keterangannya, lanjut Edwin. Peristiwa pemerkosaan terhadap adiknya diawali saat dirinya meminta uang kepada ibunya.
"Pada tanggal 19 Desember lalu, pelaku minta uang tapi ibunya nggak pegang uang. Pelaku ini marah dan mengamuk kemudian ibunya di usir, ibunya lari karena ketakutan. Kemudian adiknya yang berusia tujuh tahun disekapnya di rumah dan dipaksa melayani pelaku dengan cara dirobek semua baju adiknya," terang Kapolres.
Kemudian, dari situ lanjut Edwin terungkap juga bahwa pelaku ini telah melakukan perbuatan serupa yakni memperkosa ibu kandungnya yang berusia 37 tahun.
"Pelaku juga pernah memperkosa ibu kandungnya sendiri pada tahun 2021. Dan itu diakuinya," kata Edwin. (*)
