![]() |
| Mualimin selaku dosen kontrak di Universitas Lampung yang juga orang kepercayaan Karomani, dihadirkan sebagai saksi. (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan tiga terdakwa, kembali digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
Ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan bekas Ketua Senat Unila M Basri.
Nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang kini Ketua MUI Lampung Prof Mukri dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo disebut dalam persidangan.
Mencuatnya dua nama tersebut saat Mualimin selaku dosen kontrak di Universitas Lampung yang juga orang kepercayaan Karomani, dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Mualimin mengaku diperintah Karomani mengumpulkan uang infak sejak 2020.
Uang infak itu digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Saya disuruh mengambil infak saja oleh Pak Karomani sejak tahun 2020," kata Mualimin.
Dijelaskan, dari tahun 2020 sampai 2022 dia diperintahkan Karomani untuk mengambil uang infak dari sejumlah nama, di antaranya Prof Mukri, Dawam Rahardjo, Sekretaris PWNU Lampung Ary Munawar, Dosen Fakultas Kedokteran Unila Muhartono; dan Hengky Malonda.
"Pak Dawam (Bupati Lampung Timur) ngasih Rp 100 juta, sebagian dalam bentuk barang berupa kursi, sisanya uang cash Rp30 juta, kalau Prof Mukri Rp 400 juta," jelas Mualimin, dilansir Kumparan.
Jaksa penuntut umum KPK RI kemudian bertanya, apakah Prof Mukri memberikan infak tersebut ada kaitannya dengan titipan mahasiswa.
"Tidak tahu, yang tahu bapak (Karomani)," ujar Mualimin.
Jaksa juga bertanya terkait nama Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, apakah memberikan infak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru, Mualimin awalnya mengaku tidak tahu.
"Bawaan pak Dawam ini memang tidak tahu nama mahasiswanya atau memang tidak tahu bahwa ada hubungan dengan mahasiswa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu nama mahasiswanya," jawab Mualimin.
"Tapi tahu ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa?" tanya jaksa kembali.
"Iya," jawab Mualimin.
Diketahui, dalam sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum KPK RI menghadirkan empat saksi yakni Mualimin, Ary Meizari, Andi Desfiandi, dan salah satu orang tua mahasiswa titipan, Ahmad. (*)
