![]() |
| Dua pemuda, PP (17) dan RA (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan (Foto: Istimewa) |
TULANG BAWANG BARAT - Kasus pencabulan terhadap anak di Lampung masih terus terjadi.
Kali ini, dua pemuda, PP (17) dan RA (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15), warga Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (5/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengungkapkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan keluarga.
"Setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul, keluarga langsung membuat laporan kepolisian," ujarnya, Sabtu (7/1).
Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya.
Persetubuhan terjadi di rumah RA, Tulang Bawang Barat sejak Ahad (1/1) sekira pukul 03.00 WIB dan dilakukan berulang kali.
Kronologi
Kejadian bermula saat korban, IN bertemu dengan PP di Pasar Pulung Kencana dan berjanji akan mengantarkan pulang.
Namun pelaku tidak mengantarkan korban pulang dan mengajaknya menginap di rumah temannya sekaligus pelaku lainnya, RA, di Kelurahan Mulya Asri.
"Saat di rumah RA, korban dan PP tidur dalam satu kamar," kata Dailami, dilansir Merdeka.com.
PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. IN yang sempat menolak tak berdaya. Dia disetubuhi hingga 10 kali.
Pada Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, RA merayu korban untuk bersetubuh dengannya.
Lalu IN memenuhi permintaan RA dan melakukannya satu kali, lalu pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
"Jadi pada hari Senin 2 Januari 2023 hingga sebanyak 10 kali dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dan terakhir pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," papar Dailami.
Setelah itu korban pulang dan bercerita kepada keluarga apa yang telah terjadi pada dirinya.
Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Dailami.
Kedua pemuda itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Dailami. (*)
