![]() |
| SP, pria di Lampung yang memperkosa anaknya selama tiga tahun (Foto:Istimewa) |
PRINGSEWU - Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu, Lampung disetubuhi bapak kandungnya selama kurang lebih tiga tahun.
Terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan sang suami, SP (45) ke Polres Pringsewu.
Pelaku akhirnya pada Selasa (3/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban menceritakan kepada sang ibu bahwa dirinya telah dipaksa untuk melayani nafsu sang bapak di bawah ancaman," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (4/1).
Awalnya, sang ibu mendapati foto anaknya yang hanya mengenakan pakaian dalam di galeri foto handphone sang anak.
"Kemudian ibunya menegur korban kenapa dia foto begitu," jelas Rio, dilansir detikcom.
Akhirnya korban cerita bahwa foto itu dari ayahnya, hingga akhirnya terbongkar sang anak sering ditiduri oleh SP.
Lebih lanjut, Rio menuturkan dari keterangan korban, sang ayah telah menidurinya sebanyak 10 kali selama 3 tahun.
"Korban mengaku sudah 10 kali disetubuhi ayahnya sejak masih kelas 1 SMP dan kini kelas 3 SMP, artinya sudah berlangsung selama 3 tahun," terang Rio.
Saat ini, tersangka yang terancam hukuman penjara selama 15 tahun ini telah ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui motif hingga tega menyetubuhi anaknya sendiri.
Aksi bejat pria itu dilakukan karena tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya.
"Dari keterangan tersangka, motifnya karena tergiur tubuh anaknya dan tidak bisa menahan birahinya," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Aksi SP memperkosa anak kandungnya itu bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi sudah dilakukan puluhan kali sejak 2020 silam.
"Sudah puluhan kali, bukan hanya 10 kali," ucap Feabo.
Terkait di mana tersangka sering melakukan persetubuhan, Feabo menyampaikan perbuatan itu kerap dilakukan di kamar anaknya dan di kamar mandi.
"Berdasarkan keterangan dia, perbuatan itu dilakukan lebih sering di kamar anaknya dan kamar mandi pada malam hari saat istrinya tertidur," jelas Feabo. (*)
