Notification

×

Jaksa KPK Sebut Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan Dapat Rp 330 Juta

10 January 2023 | 6:34 PM WIB Last Updated 2023-01-13T02:13:15Z
 Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB UNILA 2022, Helmy Fitriawan (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Rektor (Warek) I bidang akademik Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023)


Keduanya didakwa menerima uang suap masing-masing sebesar Rp 300 juta dan Rp 150 juta, dari total Rp 3,4 miliar hasil penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.


Surat dakwaan kedua terdakwa yang menjadi satu berkas perkara ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril dalam persidangan.


Total uang yang diterima Prof Heriyandi, Muhammad Basri serta Karomani dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebesar Rp3,4 miliar.


"Dari uang tersebut, bahwa terdakwa Heriyandi mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 300 Juta dan terdakwa Muhammad Basri mendapatkan Rp 150 juta," kata Asril.


JPU juga mengatakan Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB UNILA 2022, Helmy Fitriawan turut menerima uang sebesar Rp 330 juta. 


Dia juga dikatakan turut membantu Heriyandi dalam hal penginputan data mahasiswa baru Unila.


"Helmy Fitriawan juga ikut membantu Heriyandi untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan mahasiswa baru," terang Asril, dilansir detikcom.


JPU juga menyampaikan para terdakwa mengetahui uang tersebut merupakan hadiah atas diterimanya para mahasiswa titipan.


Atas perbuatan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, JPU menyatakan, kegiatan itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sementara Rektor Unila Prof Karomani disebut mendapatkan jatah uang suap sebesar Rp 2,6 miliar.


Uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila dengan total Rp 3,4 miliar.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril uang suap dari jalur SBMPTN berjumlah Rp 1,475 miliar dan SMMPTN sebesar Rp 1,955 miliar.


"Bahwa total uang yang diterima oleh Prof Heriyandi, Muhammad Basri serta Karomani dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebesar Rp 3,430 miliar. Pada jalur SBMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 850 juta dan pada Jalur SMMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 1,8 miliar," kata Asril.


Dalam surat dakwaan juga tertuang uang tersebut didapatkan dari hasil suap 17 mahasiswa.


"Pada jalur SBMPTN ada 6 mahasiswa dan pada jalur SMMPTN ada 11 mahasiswa," ujar Asril. (*)