![]() |
| SNJ (31) karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur (Foto: Istimewa) |
TULANG BAWANG BARAT - Lampung darurat kasus pencabulan anak!
Aparat Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung menangkap SNJ (31) karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur, WL (12).
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, terduga pelaku mencabuli anak kandungnya itu secara berulang kali.
Pencabulan yang dilakukan SNJ pertama kali pada tahun 2020 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya tersebut secara berulang kali, hingga terakhir pada 27 Desember 2022.
"Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Korban masih berusia 12 tahun," kata Dailami, Kamis (5/1/2022).
Sang bapak menyetubuhi anak kandung di rumahnya, Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun kelas 3 Sekolah Dasar, saat sedang mengasuh adiknya. Pelaku datang langsung mengancam menggunakan sebilah pisau, korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku," jelas Dailami, dilansir Merdeka.com.
Diancam akan dibunuh, membuat koran menjadi takut dan mau menuruti kemauan dari terduga pelaku tersebut.
"Lalu, terjadilah persetubuhan untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang," ungkap Dailami.
"Terakhir, terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib, saat pelaku bersama istrinya atas nama Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di satu ruang yang sama," tambahnya.
Ketika ibu dan adik korban tertidur lelap, pelaku yang saat itu tidur bersebelahan, langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat," jelas Dailami.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
"Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Dailami.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
