Notification

×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Unila, Heryandi dan Basri Didakwa Terima Rp3,4 Miliar

10 January 2023 | 12:31 PM WIB Last Updated 2023-01-13T02:13:15Z
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang. (Foto: IDN Times)

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mendakwa Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menerima uang sebesar Rp3,43 miliar. 


Jumlah uang tersebut merupakan hasil penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.


Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Asril terhadap kedua terdakwa di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).


Asril mengatakan, uang Rp780 juta dari Rp3,43 miliar tersebut diterima terdakwa Heryandi dan disimpan Rp150 juta. 


Kemudian turut dibagikan kepada terdakwa Muhammad Basri Rp300 juta dan Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB Unila 2022, Helmy Fitriawan Rp330 juta.


"Helmy Fitriawan ikut membantu Terdakwa I (Prof Heryandi) untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan dan Karomani mendapat 2,65 miliar," kata JPU.


JPU menilai, terdakwa Heryandi, Muhammad Basri, dan Karomani mengetahui atau patut menduga, seluruh uang diterima tersebut merupakan hadiah karena Karomani selaku Rektor Unila, dan Heryandi selaku Wakil Rektor I sebagai Penanggungjawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 telah meluluskan beberapa mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN 2022.


"Perbuatan ini jelas bertentangan dengan kewajiban Karomani dan Terdakwa I (Heryandi)," terang Asril, dilanir IDNTimes.


Atas perbuatan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, JPU menyatakan, kegiatan itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)