Notification

×

Tidak Nyaman, Karomani Minta Ditahan Terpisah dari Heryandi dan M Basri

10 January 2023 | 9:03 PM WIB Last Updated 2023-01-13T02:13:15Z
Rektor Unila nonaktif Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023). (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Rektor nonaktif Karomani memohon penahanannya dipisah dengan dua terdakwa lain.


Saat ini Karomani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung bersama Wakil Rektor nonaktif Heryandi dan Dekan nonaktif M Basri.


Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Karomani usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) siang.


Kuasa hukum Karomani, Sukarmin, meminta agar kliennya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.


"Mohon izin Yang Mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa (Karomani) memohon untuk dipindahkan ke Lapas Rajabasa," kata Sukarmin.


Menurutnya, Karomani yang saat ini satu kamar sel dengan Heryandi dan M Basri merasa tidak nyaman, karena ada beberapa materi perkara yang bertentangan.


"Tidak ada intervensi atau intimidasi, hanya saja ada beberapa materi yang saling bertentangan, sehingga klien kami tidak nyaman," kata Sukarmin usai sidang, dilansir Kompas.com.


Terkait pemindahan lokasi penahanan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan menerima permohonan tersebut.


Lingga mengatakan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum berkoordinasi untuk memenuhi permohonan terdakwa Karomani.


"Baik, kami terima. Majelis hakim perintahkan penuntut umum agar bisa mengkoordinasikan permohonan terdakwa," kata Lingga.


Diberitakan sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, Selasa (10/1/2023).


Sebelum memasuki gedung pengadilan, dia sempat menjawab pertanyaan para pewarta terkait sidang perkara suap ini.


"Kita ikuti proses hukumnya, ya," jawab Karomani. (*)