Notification

×

Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan!

14 February 2023 | 1:06 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:10Z


JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. 


Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.


Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.


Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.


"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang.


Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua.


"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat. (*)