![]() |
| Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto divonis hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan, Kamis (10/2/2022) lalu.
Edi dipenjara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 145,6 miliar.
Selain pidana penjara, Edi Yanto yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, juga didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Keluarga Edi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk membayar uang denda perkara Rp 500 juta tunai, seperti vonis yang dijatuhkan hakim.
Selain keluarga Edi, keluarga Sulaiman terpidana kasus korupsi land clearing Bandara Radin Intan II Tahun Anggaran 2014, juga membayar denda.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari dua terpidana korupsi pada Selasa (7/2/2023).
"Dua terpidana ini dari dua perkara yang berbeda atas kasus korupsi di Lampung," ujarnya.
Helmi menyebutkan, total uang pembayaran denda yang telah diterima mencapai Rp 700 juta dan langsung disetor ke khas negara melalui Bank BRI cabang Tanjung Karang.
Pembayaran denda pertama diterima dari keluarga Edi Yanto, terpidana perkara korupsi bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
Keluarga Edy datang sekitar pukul 11.00 WIB dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta secara tunai.
Helmi mengatakan, denda tersebut dijatuhkan majelis hakim atas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
"Terpidana dijatuhkan vonis selama lima tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," kata Helmi, dilansir Kompas.com.
Kemudian, keluarga terpidana korupsi lain, yakni keluarga Sulaiman datang sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.
Denda tersebut atas perkara korupsi land clearing Bandara Radin Intan II tahun anggaran 2014.
Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Agung Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020.
Helmi mengatakan, terpidana Sulaiman divonis selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (*)
