Notification

×

Mahfud Bikin Kesal Hakim saat Sidang Kasus Suap PMB Unila: Apa Hebatnya Bapak?

07 February 2023 | 6:44 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:48Z

Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap PMB Unila, Selasa (7/2/2023). (Foto: Kompas.com)


BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dibuat kesal dengan saksi, Selasa (7/2/2023).


Saksi tersebut Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah, Mahfud Santoso, yang dinilai hakim terlalu sombong karena merasa mampu memberikan rekomendasi masuk Unila.


Penilaian tersebut dilontarkan majelis hakim saat Mahfud dihadirkan dan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.


Awalnya majelis hakim menanyakan sebab Mahfud yang notabene bukan bagian dari Unila bisa memberikan rekomendasi yang menentukan kelulusan calon mahasiswa.


Menurut jaksa penuntut KPK, lima calon mahasiswa dari tujuh nama yang direkomendasikan dinyatakan lulus masuk Unila.


"Apakah nama-nama yang lulus dari rekomendasi bapak itu murid dari Smart Insani yang dipimpin bapak?" tanya majelis hakim.


"Niat saya membantu, ada banyak anak yatim di Smart Insani yang hingga kini saya bantu, kalau dia pintar saya rekomendasikan (ke Unila)," ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.


Mendengar jawaban Mahfud yang tidak sesuai konteks pertanyaan, majelis hakim kembali menegaskan, sebab tidak ada satu nama murid binaan Smart Insani yang direkomendasikan saksi.


Namun saksi Mahfud kembali menjawab dengan pernyataan yang sama seperti sebelumnya.


"Saya Ketua Dewan Pendidikan, bisa memberikan rekomendasi," kata Mahfud.


Majelis hakim lalu menjabarkan cara seharusnya calon mahasiswa bisa diterima masuk perguruan tinggi seperti lulus passing grade.


"Jadi tidak perlu rekomendasi Bapak. Apa hebatnya bapak? Bapak ini hebat sekali," tukas majelis hakim.


Majelis hakim pun mengatakan, apa yang dianggap baik (benar) belum tentu baik di mata hukum.


Diberitakan sebelumnya, praktik titip menitip calon mahasiswa tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah kampus lain juga ikut dititipkan oleh beberapa tokoh nasional.


Salah satu fakta yang terkuak dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 nama ke enam kampus di Pulau Jawa.


Nama tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil BAP terhadap Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam. (*)