BANDAR LAMPUNG - Lagi. Untuk menguliahkan anaknya ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila), pejabat memberi uang suap ratusan juta.
Hal itu terungkap saat Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, M Anton Wibowo bersaksi di sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022, di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023).
Anton mengaku meminjam uang ratusan juta rupiah ke pihak perbankan guna memuluskan langkah sang putri agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Uang pinjaman itu diperoleh atas pengajuan sang istri ke salah satu bank swasta di Kota Bandar Lampung.
Rinciannya, Rp 250 juta sebagai sumbangan alias 'infak' atau 'mahar' untuk terdakwa eks Rektor Unila Karomani atas kelulusan sang putri, Azzahra Fadhila Amelia.
Kemudian, Rp 250 juta untuk membayar iuran Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) pada Fakultas Kedokteran Unila dan Rp17 juta pelunasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal tersebut diungkap Anton Wibowo, saat dicecar Anggota Majelis Hakim Edi Purbanus soal sumber uang yang diberikan melalui Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah sekaligus pemilik RS Urip Sumoharjo, Mahfud Santoso.
Mahfud diketahui merupakan perantara alias penitip kelulusan Azzahra Fadhila Amelia masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Penitipan itu disampaikan ke Karomani dan diakomodir via jalur SMMPTN 2022.
"Begini pak, bapak menerangkan Rp 250 juta diserahkan kepada Pak Mahfud Santoso, betul?," tanya hakim Edi.
"Siap Pak," jawab saksi Anton.
"Kemudian, Pak Mahfud sudah diperiksa tanggal 7 Februari menyatakan menyerahkan uang itu cuma Rp 200 juta di rumah terdakwa Karomani," ucap hakim.
"Yang saya permasalahkan adalah, diserahkan (ke Karomani) Rp 200 juta, bapak (Anton) menyerahkan Rp 250 juta. Bapak dikembalikan tidak (sisa) Rp 50 juta," tanya Edi.
"Tidak pak," ujar Anton, dilansir IDNTimes.
Hakim merasa heran dengan sisa uang sekitar Rp50 juta dari uang penyerahan Anton Wibowo kepada Mahfud Santoso sebesar Rp250 juta tersebut.
"Kurang tahu pak (sisanya kemana)," ucap Anton.
Hakim langsung mencecar Anton Wibowo lebih lanjut mengenai sumber uang mahar kelulusan hingga uang pembayaran SPI Fakultas Kedokteran Unila bagi putrinya tersebut.
"Baik, selanjutnya bapak ini menyerahkan uang Rp 250 juta, bayar SPI (Rp250 juta) juga, hampir setengah miliar ini pak. Bapak dari mana uangnya, bapak kan cuma seorang PNS," cecar hakim.
"Siap pak, istri kemarin mengajukan pinjaman ke bank," imbuh saksi.
"Ke mana?," lanjut Edi Purbanus.
"Ke Bank Eka di Bandar Lampung," ujar Anton.
Anton mengaku pernah menyerahkan uang Rp 250 juta melalui Mahfud Santoso untuk diteruskan kepada Karomani sebagai ucapan terima kasih, karena meloloskan sang anak ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Iya pak, (Azzahra Fadhila Amelia) itu anak saya. Saya minta tolong ke pak Haji (Mahfud Santoso) karena (menjabat) Dewan Pendidikan Lampung Tengah, dan dekat dengan pak Karomani, saya sendiri tidak kenal dengan Karomani," jelas Anton ke JPU.
Lalu Anton menceritakan diminta Mahfud Santoso yang juga pengurus NU Lampung untuk menyumbang pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) setelah anaknya lulus.
"Pengumuman (kelulusan) itu sekitar tanggal 18 Juli 2022, lalu 19 Juli saya telepon pak Mahfud, kemudian kami bertemu," ujar Anton.
"Saat bertemu, beliau (Mahfud) menyampaikan agar saya menyumbang untuk pembangunan gedung NU (LNC)," tambahnya.
Uang yang disebut sebagai 'infaq' itu diberikan Anton sebesar Rp 250 juta sebagai ucapan terima kasih karena sang anak diloloskan masuk FK Unila.
"Total sumbangan itu Rp 250 juta, saya serahkan pada 28 Juli 2022 ke pak Hanan (kepercayaan Mahfud) di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, karena pak Mahfud sedang di Jogja," jelas Anton.
"Jadi Rp 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya untuk sumbangan pembangunan Gedung NU (LNC)," tambahnya. (*)
