Notification

×

Diancam Digugat Balik, Eks Staf Frans Pantang Mundur

27 May 2015 | 7:58 PM WIB Last Updated 2015-05-27T12:58:06Z
Frans Agung Mula Putra dan Denty Noviany Sari. (ist)

LAMPUNG ONLINE - Anggota DPR asal Lampung dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra membantah menggunakan gelar doktor palsu. Frans bahkan mengancam akan menggugat balik staf cantiknya yang bernama Denty Noviany Sari itu.

"Ada di media mau diancam digugat balik, Denty bilang nggak mau mundur, jalan terus," kata pengacara Denty, Jamil Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Denty melaporkan Frans atas pemecatan dan gelar doktor palsu itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Denty melapor semata-mata karena ingin menegakkan aturan.

"Prinsipnya jangan mengganggu orang. Cuma karena merasa sakit hati, tersinggung begitu, jadi ya dilaporkan. Sebagai warga negara kan kita berhak melaporkan ketidakadilan seperti ini," kata Jamil, seperti dilansir Detik.

Sebelumnya diberitakan anggota DPR asal F-Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Denty karena ‎diduga menggunakan gelar doktor palsu. Namun Frans membantah dan menyatakan tidak pernah menggunakan gelar doktor dimaksud.

Frans mengatakan, ‎pemalsuan dalam hal ini penggunaan gelar doktor palsu menurut hukum ada dua bentuk, yaitu pemalsuan secara formil, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat dan secara materiil. Kedua bentuk itu tak pernah dilakukannya.

"Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi karena saya sedang menempuh pendidikan doktor di universitas bersangkutan," ucap Frans memulai penjelasannya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Frans mengungkap alasan kenapa Denty dipecat. Pemecatan itu ditegaskan terkait pemalsuan tanda tangannya untuk kepentingan pencairan gaji sejumlah staf. (*)