Notification

×

Enam Tersangka Pungli Digulung Tim Resmob Polda Lampung

02 July 2015 | 6:40 PM WIB Last Updated 2015-07-02T11:40:25Z

LAMPUNG - Enam tersangka yang kerap melakukan pungutan liar, sehingga meresahkan para pengendara truk yang melintas di jalan lintas Barat (Jalinbar) wilayah Tanggamus dan jalan lintas Tengah (Jalinteng) kawasan Lampung Tengah, diamankan Tim Resmob Polda Lampung yang terjun ke lokasi dengan melakukan penyamaran, Kamis (2/7/2015) siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Purwo Cahyoko melalui Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Tanggamus dan Lampung Tengah.

Tiga tersangka yang ditangkap di wilayah Tanggamus yakni Badri (43) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Sukrin (18) warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Semuong, Kabupaten Tanggamus, dan Apriansyah (23) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Lampung Tengah. Mereka adalah Untung Kurbiyanto (40) warga Desa Banjar Kertarahayu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Doni (29) dan. Firman (27) keduanya warga Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

“Mereka seringkali melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus,” kata Ruli Andi Yunianto.

Menurut dia, modus para tersangka yakni mengejar truk menggunakan motor dan memaksa sang pengemudi untuk menghentikan laju kendaraannya. Setelah sopir truk berhenti, tersangka meminta uang sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu dengan alasan uang keamanan, seperti dilansir Poskotanews.

Sementara tersangka yang beraksi di jalan lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera menggunakan modus melakukan pemerasan terhadap sopir truk, memaksa untuk menjadi anggota RMS dengan menandatangani surat perjanjian dan bak mobil truk ditulis RMS menggunakan cat semprot. Kemudian sopir truk diwajibkan membayar Rp 25 ribu kepada tersangka setiap melintas di jalan tersebut.

“Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, uang tunai sebesar Rp 684 ribu, 2 rompi, 1 bundel kertas cek poin, 15 lembar stiker CV Shifa Armada, 3 stempel RMS, 35 lembar surat perjanjian, dan 3 unit Hp,” Ruli.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (*)