![]() |
| Mansyur Sinaga (kemeja biru) |
BANDAR LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, khususnya tim penyidik pidana khusus korupsi proyek jalan kampung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, membantah jika penyidik menggantungkan status penetapan tersangka Kadis KP Bandar Lampung Mansyur Sinaga, sebagaimana diberitakan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Kajari Bandar Lampung telah menandatangani berkas penetapan tersangka Kadis KP Bandar Lampung, Mansyur Sinaga. Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Fredy F Simanjuntak, menjelaskan tidak ada yang menggantung dalam status penetapan tersangka Mansyur Sinaga dalam proyek dugaan korupsi senilai Rp1,48 miliar tersebut.
Menurut dia, berkas surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka Mansyur saat ini telah ditandatangani kajari Bandar Lampung.
"Saya tunjukkan di kantor Senin (hari ini). Tidak ada yang gantung, karena Mansyur sudah ditetapkan tersangka. Kami hanya memiliki cara strategis saja agar tersangka tidak kabur dan tidak mengungkapkan semuanya ke media," ujar Fredy melalui telepon, Minggu (12/7/2015).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada dua tersangka dalam perkara jalan kampung. Selain Mansyur, ada pula Liones Wangsa, pemilik Golden Dragon.
Pernyataan Fredy dikuatkan oleh pegawai kejari lainnya. Menurutnya, ada indikasi Mansyur akan melarikan diri dan penyidik mesti mencekalnya dahulu sebelum pergi, seperti dilansir Lampost.
"Ada indikasi pak Mansyur melarikan diri. Makanya, belum dikasih tahu sepenuhnya ke media. Dia mau ke luar negeri. Tapi, kami juga sudah mencekalnya," ujar pegawai yang enggan disebut namnya.
Pegawai tersebut juga membenarkan bahwa Liones Wangsa juga ditetapkan menjadi tersangka jalan kampung. Keduanya melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
