LAMPUNG ONLINE - Bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Bandar Lampung dari PDI Perjuangan (PDIP), Maruly Hendra Utama resmi melaporkan Pemred Majalah Tempo ke Bareskim Mabes Polri, Sabtu (11/7/2015) siang atas dugaan pencemaran nama baik PDIP.
Dengan mengenakan batik warna merah, pukul 13.10 WIB, Maruly terlihat datang sendirian di Bareskim Mabes Polri dan langsung menuju loket pengaduan. Laporannya itu diterima oleh petugas piket siaga Bareskim, AKP Danang.
"Ini soal prinsip bagaimana Tempo sudah menyebarkan berita bohong," papar Maruly kepada wartawan seusai memberikan laporannya, seperti dilansir RMOL.
Berita bohong dimaksudnya itu adalah Laporan Utama berjudul 'Kriminalisasi KPK' yang termuat di halaman Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015.
Baca: Bacawalkot Bandar Lampung Polisikan Pemred Majalah Tempo
Menurut Maruly, sangat tidak mungkin PDIP melakukan penzaliman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi sampai anti pemberantasan korupsi.
Menurut Maruly, sangat tidak mungkin PDIP melakukan penzaliman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi sampai anti pemberantasan korupsi.
"Jadi laporan utama Tempo yang menulis bahwa kriminalisasi terhadap KPK memang terjadi, dan kriminalisasi itu dilakukan oleh Wakil Sekjen PDI Perjuangan saat itu, Hasto Kristanto, itu sumir dan terlalu penuh dengan prasanfka buruk. Tidak didasari oleh sebuah data dan fakta," pungkasnya. (*)
