Notification

×

Status Hukum Kadis KP Bandar Lampung Digantung Kejari

11 July 2015 | 2:39 PM WIB Last Updated 2015-07-11T07:39:38Z
Widiyantoro

BANDAR LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggantung status hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Bandar Lampung, Mansyur Sinaga, selaku Pengguna Anggaran (PA), yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup namun belum ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara Jalan Kampung di Gudang Lelang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun 2012 senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro enggan menjelaskan status penetapan tersangka bagi Kepala DKP Bandar Lampung Mansyur Sinaga. Menurut dia, masih ada hal yang perlu diselesaikan. Dia baru bisa menjawab konfirmasi statusnya setelah hari Senin (13/7/2015) lusa.

"Kali ini saya belum bisa memberikan keterangan mengenai ini karena masih ada yang lebih penting yang harus saya selesaikan. Kami masih terus mengkaji penetapan tersangka ini. Kami terus bekerja," kata Widiyantoro ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2015).

Kajari juga enggan menjelaskan persoalan apa yang lebih penting dan harus diselesaikan tersebut. Menurut dia, semua persoalan tersebut terkait soal teknis semata.

Kajari pun mengakui penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala DKP Bandar Lampung itu sebagai tersangka. Namun, menurut dia, dua alat bukti yang cukup itu masih terlalu minim. 

"Kalau kejaksaan itu minim sekali kalau hanya segitu. Kami upayakan lebih dari itu. Kami masih terus bekerja kok ini," ujar dia.

Selanjutnya, tim penyidik juga segera turun ke lapangan dan berharap pada Senin (13/7/2015) terdapat hasil laporan dari lapangan. Pihaknya juga akan menyampaikan jika ada informasi lebih lanjut dalam perkara ini. Pemeriksaan kepala DKP kemarin, menurut Widiyantoro, masih terkait perkara jalan kampung.

Di sisi lain, Kadis KP Bandar Lampung Mansyur Sinaga menjelaskan kemarin dia diperiksa terkait jalan kampung di Gudang Lelang. Dia menjawab 24 pertanyaan penyidik Kejari.

Menurut Mansyur, semua yang dilakukan dalam proyek jalan kampung baik dan berdasar pada permintaan masyarakat nelayan. Soal benar atau salah, kata Mansyur, bergantung pada pihak Kejari.

"Kami mau membantu nelayan. Tetapi, malah diapa-apakan begini. Inilah faktanya," ujar Mansyur usai pemeriksaan sambil berjalan di pelataran parkir kantor Kejari.

Mansyur juga mempersilakan penyidik jika memang sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan segera menetapkannya sebagai tersangka. 

"Ya silakan sajalah. Silakan saja," ujarnya. Mansyur juga mengaku siap jika dipanggil kembali dan dibutuhkan penyidik untuk diperiksa, seperti dilansir Lampost.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka jalan kampung, yakni Salhadi (SA), Mursalin (Mu), Ardian (AR), dan Bambang (BA) pada Selasa (9/6/2015) lalu. 

Sejauh ini keempat tersangka tidak ditahan karena sudah mengembalikan kerugian negara. Salhadi selaku direktur utama CV ASA mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sejumlah Rp350 juta, Mursalin (MU) selaku pejabat pembuat komitmen DKP Bandar Lampung juga sudah mengembalikan uang yang diterima dari rekanan sejumlah Rp10 juta, dan Ardian sudah mengembalikan kerugian negara Rp5 juta. 

"Hanya BA yang belum mengembalikan kerugian negara," kata Fredy melalui telepon, tadi malam.

Keterangan yang dihimpun, selain Kepala DKP Bandar Lampung ada pula calon tersangka lain, yakni Liones Wangsa, pemilik tempat hiburan Golden Dragon. Belum diketahui peran Liones dalam perkara ini. Namun, diduga dia sebagai kuasa pengguna anggaran dalam perkara Jalan Kampung. 

Liones dan Mansyur diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)