BANDAR LAMPUNG - Setelah nekat buka pasca-disegel, City Spa langsung direspons oleh Pemkot Bandar Lampung. Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung, Kamis (17/9/2015), secara resmi mencabut izin usaha tempat kebugaran yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, tersebut.
"Pada 16 September, tim teknis pemkot menetapkan mencabut dan menyatakan izin usaha CV Suria Jaya (City Spa) tidak berlaku lagi terhitung mulai 17 September 2015," kata Kepala BPMP Bandar Lampung Syaprodi.
Syaprodi menyebutkan, surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/401/III.27/IX/2015. Pertimbangan pencabutan izin usaha City Spa, kata dia, berdasarkan hasil temuan Tim Penertiban Perizinan Kota Bandar Lampung, dimana City Spa terbukti melakukan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.
Selain itu, City Spa juga melanggar sejumlah peraturan. Antara lain, Perda No 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila; Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kepariwistaan; Perwali No 28 2010 tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata; dan Perwali No 41 Tahun 2011 tentang Cara Pelaksanaan Izin Gangguan.
Syaprodi membeberkan, izin yang dicabut meliputi izin gangguan (HO), izin perdagangan, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perusahaan (SIUP), dan SIUP kepariwisataan, seperti dilansir Tribunlampung.
Sebelumnya, puluhan orang dari Gerakan Pemuda Ansor Kota Bandar Lampung dan gabungan sari BEM mahasiswa melakukan unjuk rasa di Lapangan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (16/9/2015).
Mereka menuntut kepada pemkot untuk menindak pelaku pembukaan segel City Spa yang saat ini beroperasi. Padahal izin usaha sudah dicabut lantaran menyalahi aturan.
Rombongan ini dihadapi aecara langsung oleh Asisten IV Pemkot Bandar Lampung Eddy Santoso dan juga kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden. (*)
